Pemkot Bogor Intensifkan Penertiban PKL, Tekankan Keadilan bagi Pedagang Resmi
BOGOR-KITA.com, BOGOR -Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan penyisiran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih beroperasi secara ilegal di kawasan Jalan Bata, Jalan Pedati, dan Jalan Lawang Seketeng.
Dalam penyisiran tersebut, petugas menindak tegas para PKL yang melanggar aturan. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari penyitaan barang dagangan hingga pengenaan denda administratif bagi pelanggar.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa upaya penertiban ini merupakan langkah berkelanjutan untuk menjaga ketertiban, khususnya di wilayah Bogor Tengah seperti Plaza Bogor dan Pasar Bogor.
“Penataan kawasan tidak bisa dilakukan secara insidental, melainkan harus konsisten dan rutin ” kata Dedie, Senin (30/3/2026).
Ia menyoroti pentingnya optimalisasi pasar yang telah disiapkan pemerintah, seperti Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari. Para pedagang yang telah direlokasi ke lokasi tersebut dinilai perlu mendapatkan perlindungan, mengingat mereka telah memenuhi kewajiban seperti membayar retribusi, cicilan, dan biaya operasional secara resmi.
“Mereka sudah membayar retribusi, membayar kredit ke bank, membayar listrik secara legal. Nah, tentunya ini mereka-mereka juga ingin kami memberikan perhatian,” katanya.
Lebih lanjut, Dedie menjelaskan bahwa pemerintah berupaya mendorong PKL ilegal untuk beralih menjadi pedagang resmi dengan fasilitas yang jelas. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat di antara para pedagang di Kota Bogor.
Selama ini, ribuan pedagang resmi yang tersebar di 14 pasar di Kota Bogor mengeluhkan ketimpangan persaingan dengan PKL. Perbedaan beban biaya operasional membuat PKL dapat menjual dengan harga lebih murah, sehingga memengaruhi omzet pedagang yang berizin.
“Mereka tidak mampu bersaing dengan PKL. Karena PKL murah, karena tidak bayar retribusi, tidak bayar sewa, tidak bayar listrik, tidak bayar kebersihan dan lainnya. Tentu kami tidak ingin terus-terusan kondisi seperti ini berlarut-larut di Kota Bogor,” jelasnya.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kebijakan pemerintah demi menjaga ketertiban dan kenyamanan kota.
Ia menambahkan, terkait harga kios di pasar relokasi, masih dimungkinkan adanya pembahasan lebih lanjut dengan pihak pengelola. Skema insentif atau penyesuaian harga dinilai dapat menjadi solusi agar para pedagang lebih tertarik untuk menempati lokasi resmi yang telah disediakan.
“Kami mendukung Pemkot Bogor. Untuk harga kios nanti bisa dibicarakan ke pihak ketiga yang mengelola Pasar Jambu dan Pasar Gembrong. Mungkin ada beberapa harga yang bisa disepakati, insentif lah ya, seperti itu,” terangnya. [] Ricky
