Pemkot Bogor dan BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Tenaga Kerja Jasa Konstruksi
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Bogor menggelar sosialisasi perlindungan tenaga kerja jasa konstruksi yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Jumat (25/7/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan perwakilan pengusaha jasa konstruksi se-Kota Bogor.
Sosialisasi bertujuan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan belanja konstruksi pemerintah, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan tenaga kerja melalui program jaminan sosial.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asperbang) Setda Kota Bogor, H. Hanafi, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan respons terhadap insiden tertentu, melainkan bagian dari evaluasi rutin pemerintah terhadap pelaksanaan proyek konstruksi.
“Ini adalah evaluasi menyeluruh atas kegiatan belanja konstruksi, baik dari sisi pelaksanaan oleh PPK maupun pihak ketiga. Salah satu poin penting yang kami tekankan adalah keselamatan kerja, termasuk memastikan pekerja direkrut dari warga Kota Bogor agar turut membantu mengurangi angka pengangguran,” ujar Hanafi.
Hanafi menyampaikan pentingnya jaminan keselamatan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, termasuk aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dengan sosialisasi ini, ia berharap tidak ada lagi kejadian kecelakaan kerja yang merugikan para pekerja.
“Ini bukan hal baru. Jaminan sosial untuk tenaga kerja, yang dulunya dikenal dengan Jamsostek, sudah ada sejak lama. Regulasi terus diperbaharui agar lebih relevan dan akuntabel,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hanafi menekankan bahwa komitmen Pemkot Bogor terhadap perlindungan tenaga kerja tidak hanya terbatas pada sektor konstruksi, tetapi juga menyasar pekerja non-formal seperti RT, RW, hingga guru ngaji.
“Kalau guru ngaji saja bisa kita jaminkan, masa pekerja dengan risiko tinggi tidak?” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Bogor, Lia Kania Dewi, menyampaikan bahwa seluruh pihak, baik PPK, kontraktor, maupun konsultan pelaksana dan pengawas wajib memahami risiko kerja dan pentingnya jaminan sosial.
“Kontruksi adalah pekerjaan berisiko tinggi. Bahkan kejadian sekecil apapun seperti jari putus, itu harus mendapatkan perlindungan. Inilah bentuk komitmen kami bersama BPJS Ketenagakerjaan, yang juga sudah diperkuat dengan surat edaran Wali Kota Bogor tertanggal 8 Juli 2025,” terang Lia.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota, Dian Agung Senoaji, mengapresiasi langkah Pemkot Bogor yang dinilainya sebagai tindakan nyata dalam mendukung kesejahteraan pekerja konstruksi.
“Surat edaran Wali Kota menjadi dorongan kuat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap perlindungan tenaga kerja jasa konstruksi. Saat ini cakupan kepesertaan di Kota Bogor berada di angka 49 persen, dan kami targetkan bisa di atas 50 persen di akhir 2025,” ungkapnya.
Dian menambahkan, capaian tersebut merupakan salah satu indikator kinerja utama (KPI) yang akan dievaluasi secara berkala oleh pemerintah pusat. [] Ricky