Pemkab Bogor Wajibkan Dana Rp1,5 Miliar Per Desa Dialokasikan untuk Pengelolaan Sampah
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mewajibkan desa mengalokasikan sebagian dari dana bantuan keuangan desa senilai Rp1,5 miliar untuk pengelolaan sampah. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati yang tengah disiapkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menjelaskan bahwa pengelolaan sampah menjadi salah satu komponen belanja wajib dari dana tersebut.
“Mandatory-nya salah satunya adalah menyelesaikan sampah. Artinya, pengelola yang mengumpulkan, memungut, memilah, atau bank sampah, bisa dibayar melalui dana bantuan desa Rp1,5 miliar itu,” ujar Teuku, Rabu (10/12/2025).
Menurut Teuku, desa yang telah memiliki Bank Sampah hingga tingkat RT dan RW tidak perlu lagi mengalokasikan anggaran tambahan untuk pembangunan fasilitas baru.
“Kalau sudah punya bank sampah unit di RT dan RW, desa boleh membangun bank sampah induk. Kalau belum, bangun dulu di RT dan RW supaya pengelolaan dan pemilahan sampah bisa berjalan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Bogor kini lebih serius menangani persoalan sampah dengan pendekatan dari hulu, yakni mulai dari masyarakat.
“Yang utama harus diselesaikan adalah sampah organik di tingkat RT dan RW,” kata Teuku. [] Hari
