Pemkab Bogor Siapkan 10 TPU untuk Jenazah Covid-19, Ini Instruksi Sekda untuk Camat
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan 10 tempat pemakaman umum (TPU) untuk pasien meninggal akibat Covid-19. TPU tersebar di 10 kecamatan se-Kabupaten Bogor. Hal ini untuk mempersiapkan dan mengantisipasi peningkatan kasus konfirmasi positif Covid -19 yang meninggal dunia.
Sepuluh TPU tersebut yakni,
- TPU Pondok Rajeg Kecamatan Cibinong,
- TPU Tajurhalang Kecamatan Tajurhalang,
- TPU Ciomas Kecamatan Ciomas,
- TPU Cicadas Kecamatan Gunungputri,
- TPU Cipenjo Kecamatan Cileungsi,
- TPU Singasari Kecamatan Jonggol,
- TPU Jabon Mekar Kecamatan Parung,
- TPU Rancabungur Kecamatan Rancabungur,
- TPU Galuga Kecamatan Cibungbulang,
- TPU Gorowong Kecamatan Parungpanjang.
Terkait hal ini, Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin melalui Surat bernomor 723/COVID-19/Sekret/VI/2021, meminta kepada para Camat untuk :
- Mengkoordinasikan, mensosialisasikan dan mengamankan TPU milik Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut yang akan digunakan bagi penduduk yang meninggal akibat wabah Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
- Mengantisipasi dan mengkomunikasikan adanya penolakan warga atas penggunaan TPU tersebut, yang akan digunakan bagi penduduk yang meninggal akibat wabah Covid-19.
- Menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat dalam melaksanakan kegiatan pemakaman.
- Melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah, instansi dan unsur terkait lainnya.
- Melaporkan hasilnya kepada Bupati Bogor selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melalui Sekretaris Daerah selaku ketua harian. [] Hari