Pemkab Bogor Setuju Dua Raperda Usul DPRD Ditetapkan Jadi Perda
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang merupakan usul inisiatif DPRD Kabupaten Bogor untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) yang segera berlaku di Kabupaten Bogor.
Penetapan persetujuan bersama itu ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, di Gedung PRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (10/12/2020).
Dua perda tersebut adalah Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, dan Perda tentang Perangkat Desa.
Usai rapat paripurna, Wakil Bupati Iwan Setiawan memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor atas kinerja dan prakarsa dua peraturan daerah yaitu tentang penyelenggaraan pendidikan dasar dan perangkat desa.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas komitmennya mendukung Pemerintah Kabupaten Bogor dalam melaksanakan pembangunan pendidikan dan penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik sampai dengan ke tingkat desa guna mewujudkan Kabupaten Bogor termaju, nyaman dan berkeadaban,” ujar Iwan Setiawan.
Terkait perangkat desa, kita harus memperhatikan kondisi dan perkembangan terkini tentang pemerintahan desa.
“Kita perlu mengatur perihal perangkat desa dalam peraturan daerah tersendiri, sehingga perangkat desa bisa bekerja secara optimal dalam mendukung kepala desa menyelenggarakan pemerintahan desa yang secara langsung mempengaruhi keberhasilan pembangunan daerah dalam rangka kesejahteraan masyarakat. Semoga dengan ditetapkan dan diimplementasikannya kedua perda tersebut dapat mendukung peningkatan pelayanan dan kemudahan aksesibilitas masyarakat di bidang pendidikan dan penyelenggaraan pemerintahan desa,” kata Iwan. [] Hari