BOGOR-KITA.com, CIBINONG -Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor segera mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran dan memutus rantai virus covid19 yang semakin hari semakin meningkat jumlah kasusnya.
Hal itu disampaikan Bupati Bogor Ade Yasin usai melakukan video conference dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Jabar mengusulkan. Kabupaten Bogor pun siap ajukan PSBB dalam waktu dekat ini,” kata Ade Yasin dalam keterangan pers diterima BOGOR-KITA.com, Rabu (8/4/2020) pagi.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, daerah yang mengajukan PSBB harus menerima persetujuan pelaksanaan oleh Menkes.
“Saya bersama Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor akan mengkaji syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menerapkan PSBB, termasuk kesiapan daerah dalam aspek ketersediaan kebutuhan dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran operasional, serta aspek jaring keamanan,” tutur Ade Yasin.
Ade Yasin mengatakan, keputusannya mengajukan PSBB ini berdasarkan data yang diperoleh, sebagaimana jumlah ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan serta Pasien Positif di Kabupaten Bogor yang angkanya terus bertambah.
“Kami juga akan segera melaporkan data berdasarkan hasil tes masif di Kabupaten Bogor beserta peta persebaran Covid-19 kepada Pemprov Jawa Barat,” kata Ade Yasin yang juga Ketua DPW PPP Jawa Barat.
Ade Yasin juga menegaskan, Kabupaten Bogor merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta, jadi sudah seharusnya agar langkah yang diambil satu frekuensi dengan Pemda DKI Jakarta, yang mana telah mengajukan PSBB.
“Pengajuan PSBB ini tujuannya untuk mencegah berkumpulnya orang banyak dalam satu tempat, termasuk alasan budaya atau alasan apapun. Semua ini intinya untuk melindungi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor,” tutup Bupati Bogor Ade Yasin.[] Admin