Kab. Bogor

Pemkab Bogor Perketat Pergerakan Orang Keluar Masuk Puncak

BOGOR-KITA.com, CIBINONG –  Mulai Sabtu tanggal 12 September 2020, Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan pengetatan pergerakan orang keluar masuk kawasan Puncak. Yang tidak punya kepentingan akan dipulangkan.

Hal ini dikemukakan Bupati Bogor Ade Yasin usai rapat dengan Forkopimda di ruang rapat Bupati Bogor, Kompleks Pemkab Bogor, Cibinong, Jumat (11/9/2020),

Pengetatan pergerakan orang keluar masuk kawasan puncak merupakan langkah lanjut untuk memutus mata rantai penularan corona di Kabupaten Bogor.

Pengetatan ini, menurut Ade Yasin, tidak dalam rangka melaksanakan PSBB penuh seperti DKI Jakarta. Menurutnya, hal itu dalam rangka pengetatan saja.

Seperti diketahui, DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB penuh. Kebijakan DKI Jakarta biasanya diikuti oleh 5 daerah di Bodebek.

Baca juga  Ini yang Bikin Pelatih Shin Tae-yong Betah Tangani Timnas Indonesia

Tetapi kali ini, Kabupaten bogor mengambil sikap berbeda. Pemerintah Kabupaten Bogor, kata Ade Yasin, mengambil sikap yang berbeda dengan DKI Jakarta. Jika DKI Jakarta tarik rem darurat dengan memberlakukan kembali PSBB penuh dengan ciri khas work from home (WFH), stay at home dan lainnya, maka Pemerintah Kabupaten Bogor tetap pada kebijakan yang  ada dengan sedikit pengetatan.

“Pemkab Bogor tetap melanjutkan PSBB pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) seperti sebelumya dengan pengetatatan tertentu,” kata Ade Yasin.

Pengetatan yang dilakukan antara lain mengurangi jam operasional mal dan pasar. Jika sebelumnya jam operasi mal dan pasar bisa sampai pukul 21.00 WIB, maka pada masa perpanjangan PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang berlaku sampai 29 September 2020, jam operasional mal dan pasar dikurangi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Baca juga  Ade Yasin: Mau Booster Jangan Tunggu 6 Bulan, 3 Bulan Sudah Bisa

Selain itu, mulai Sabtu tanggal 12 September 2020, akan dilakukan pengetatan pergerakan orang keluar masuk kawasan Puncak.

“Untuk wilayah Puncak juga nanti akan kita lakukan operasi jam 06.30 WIB, kita akan melakukan apel bersama Polres, Kodim dan Pemkab Bogor akan disiagakan di sana untuk melakukan penertiban dan pemantauan. Bagi yang tidak berkepentingan nanti akan dipulangkan,” tegas Ade Yasin, seraya menambahkan pengetatan di kawasan Puncak hanya diberlakukan setiap hari Sabtu dan Minggu.

Juga akan dilakukan pengetatan di wilayah perbatasan. “Pengetatan di wilayah perbatasan akan dilakukan setiap hari,” katanya.

Tidak main-main, Pemkab Bogor akan mengontrol jalan-jalan tikus di perbatasan

“Dishub nanti kita siagakan di lokasi jalan tikus,” kata Ade Yasin.

Baca juga  Ade Yasin Dukung Rencana Pembatasan Kendaraan Bus/Truk Ke Jalur Alternatif Puncak

Terkait tempat wisata yang bertebaran di sejumlah lokasi di Kabupaten Bogor, Ade Yasin mengatakan  tidak ditutup. “Hanya dibatasi saja,” katanya. [] Hari/Diskominfo Kabupaten Bogor

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top