BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan kebijakan baru mengenai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, yang berlaku sampai dengan tanggal 27 Oktober 2020.
Kebijakan yang berlaku mulai 12 Oktober 2020 tersebut berupa pengetatan pelaksanaan pembatasan sosial.
Ade Yasin mengatakan, pengetatan tersebut diperlukan mengingat masih tingginya kasus penambahan positif Covid-19 di Kabupaten Bogor.
“Kita perketat karena penyebaran covid-19 di Kabupaten Bogor masih cukup tinggi,” tandasnya usai rapat dengan Forkopimda di Cibinong. Senin (12/10/2020).
Perubahan tersebut dikukuhkan dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor : 443/458/Kpts/Per-Uu/2020 Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/450/Kpts/Per-Uu/2020 Tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuanpembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman Dan Produktif Di Kabupaten Bogor.
Dalam lampiran tersebut disebutkan aktivitas yang masih ditutup dan dibuka secara terbatas.
Antara lain disebutkan peringatan Hari besar Nasional/Keagamaan dan turnamen olahraga serta pertemuan, rapat, seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan dan atau kegiatan lain yang sejenis yang diselenggarakan di dalam atau di luar ruangan kapasitas peserta paling banyak 50% dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan maksimal jumlah orang paling banyak 150 orang dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam.
Dalam perubahan tersebut juga disebutkan sebelum pelaksanaan acara, penyelenggara wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada Satuan Tugas Covid 19 tingkat kecamatan.
Rincian perubahan atau rincian pengetatan tersebut, dipaparkan dalam lampiran keputusan Bupati Bogor.
Selengkapnya, klik di bawah ini:
SK Perubahan Perpanjangan Keempat PSBB PRA AKB
[] Hari