Dadang Irfan
BOGOR-KITA.com – Untuk mengoptimalkan realisasi penggunaan dana hibah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015, serta untuk meningkatkan pemahaman mengenai tata cara dan prosedur pengelolaan dana hibah dengan baik dan benar,
Pemerintah Kabuaten Bogor menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) terkait penggunan bantuan hibah untuk lembaga dan sarana keagamaan tingkat Kabupaten Bogor di Gedung PUSDAI Kabupaten Bogor, Selasa (21/4/2015). Bimtek diikuti 488 Kaur Kesra Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Bogor.
Asisten Kesejahteraan Masyarakat Setda Kabupaten Bogor yang mewakili Bupati Bogor, Dadang Irfan mengungkapkan, masih banyak lembaga keagamaan yang membutuhkan bantuan pemerintah seperti pesantren. Namun, pemberian hibah bukan tanpa prosedur. Mulai dari pengajuan proposal, sampai realisasi, harus dilalui dengan prosedur yang benar agar pemanfaatannya optimal. “Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menjabarkan prosedur tersebut melalui Perda no 40 tahun 2014 tentang cara mengatur pengelolaan hibah, memonitoring hingga mengevaluasi,” kata Dadang.
Untuk bisa mendapatkan bantuan hibah, imbuh Dadang, pemohon harus mengajukan perencanan program minimal satu tahun sebelum dana tersebut direalisasikan. Tidak bisa hari ini mengajukan lalu keesokan harinya dana tersebut terealisasi. “Ini perlunya Bintek, tujuannya agar masyarakat tahu prosedurnya dan penyaluran tepat sasaran,” tutur Dadang.
Sementara itu, Kasubag Sarpras Keagamaan pada Setda Kabupaten Bogor, Muhidin Supriatna mengatakan, Bintek dilakukan agar pendanaan pengelolaan bantuan hibah dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, serta memberikan pemahaman mengenai penataan dana hibah dengan baik mulai dari permohonan hingga realisasinya sesuai dengan fungsi dan penggunaannya. [] Admin
Jhatumbnail
Peserta bimtek