Laporan Utama

Pemerintah Bubarkan Lagi 10 Lembaga Negara, Sebelumnya 18 Lembaga

BOGOR-KITA.com JAKARTA – Pemerintah kembali membubarkan 10 lembaga negara. Sebelumnya pemerintah sudah membubarkan 18 lembaga negara.

Pembubaran 10 lembaga negara dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 tertanggal 26 November 2020. Sementara pembubaran 18 lembaga dituangkan dalam Pepres No 82/2020.

10 lembaga negara yang dibubarkan meliputi,

1.Dewan Riset Nasional,

2.Dewan Ketahanan Pangan,

3.Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura,

4.Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan,

5.Komisi Pengawas Haji Indonesia,

6.Komite Ekonomi dan Industri Nasional,

7.Badan Pertimbangan Telekomunikasi,

8.Komisi Nasional Lanjut Usia,

9.Badan Olahraga Profesional Indonesia,

10.Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Dilansir dari setkab.go.id, 29 November 2020, Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 November 2020 tersebut diterbitkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.

Baca juga  Corona Kabupaten Bogor: Positif 95, Sembuh 132, Meninggal Nihil

Pelaksanaan tugas dan fungsi dari lembaga tersebut dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga terkait. Demikian juga pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh 10 lembaga nonstruktural itu dialihkan kepada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud.

18 lembaga negara yang dibubarkan sebelumnya meliputi:

1.Tim Transparansi Industri Ekstraktif

2.Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

3.Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025

4.Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda

5.Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove

6.Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

7.Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik

8.Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha

9.Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum

Baca juga  Sastra Winara Tinjau Command Center, Harap Pelayanan Publik Makin Responsif

10.Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri

11.Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization

12.Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara

13.Komite Kebijakan Sektor Keuangan

14.Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan

15.Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor

16.Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi

17.Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan

18.Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations. [] Admin

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top