Hukum dan Politik

Pelanggaran Oleh Minimarket Jadi Agenda Pertama Komisi A DPRD

Indomart buka 24 jam

BOGOR-KITA.com– Komisi A DPRD Kota Bogor geram dengan pelanggaran jam operasional minimarket yang beroperasi di Kota Bogor. Berdasarkan peraturan, jam operasional untuk minimarket dibatasi sampai pukul 24:00 WIB.

Namun kenyataannya banyak minimarket yang beroperasi selama 24 jam penuh. “Kita akan menyikapi pelanggaran jam operasional minimarket itu,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin kepada PAKAR, di Bogor, Rabu (7/1).

Jenal Mutaqin juga menyoroti jumlah minimarket di Kota Bogor yang tumbuh bagai jamur di musim hujan. “Minimarket tumbuh seperti tak terkontrol, sehingga di setiap sudut jalan di Kota Bogor pasti terdapat minimarket,” katanya.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, pelanggaran jam operasional minimarket tersebut perlu ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Hal itu menurut Jenal, tidak untuk gagah-gagahan, tetapi untuk suatu tujuan yang sangat prinsip, yakni memberi ruang waktu kepada pedagang kecil atau usaha warungan atau usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ada di Kota Bogor. “Kita prihatin karena sektor UMKM mulai rusak dan bertumbangan oleh maraknya minimarket,” tandas Jenal

Baca juga  AKD DPRD Kota Bogor Belum Ditetapkan, APBD P Terancam Batal

Menurut Jenal, pihaknya juga akan mempertanyakan perizinan minimarket itu. Dijelaskan, ada dua izin yang harus dimiliki minimarket, yaitu IMB dan izin operasional dari Disperindag. “Kita akan sidak. Itu agenda kita pada masa sidang pertama tahun 2015,” katanya seraya menambahkan agenda lain yakni kasus Botanical Residence, Hotel Whiz, dan tower di Cipaku Bogor Selatan.[] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top