Pedagang Ayam di Bogor Bebas dari Jeratan Hukum Berkat Restorative Justice
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Seorang pedagang ayam asal Ciseeng, Kabupaten Bogor, berinisial SR (24), akhirnya bebas dari proses hukum setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan penadahan motor yang menjeratnya.
Kasus bermula ketika SR membutuhkan sepeda motor untuk mencari nafkah. Ia kemudian membeli motor seharga Rp2,4 juta tanpa surat-surat lengkap. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, mengatakan harga motor yang sangat murah seharusnya membuat SR curiga.
“Dia membeli motor seharga Rp2,4 juta. Harusnya dia sudah mengetahui pasaran motor itu tidak semurah itu, dan motornya pun tidak ada suratnya,” ujar Denny, Jumat (5/12/2025).
Motor tersebut digunakan SR untuk berjualan ayam kampung keliling. Namun belakangan diketahui, motor itu berasal dari seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor. Setelah pelaku utama ditangkap, SR juga ikut dibawa oleh pihak berwajib karena telah membeli motor hasil curian.
Meski demikian, korban pencurian akhirnya memaafkan SR. Korban menilai kondisi ekonomi SR yang sulit serta istrinya yang sedang hamil lima bulan menjadi pertimbangan utama untuk menyepakati perdamaian melalui Restorative Justice.
“Korban merasa kasihan melihat ekonominya dan istrinya yang sedang hamil. Akhirnya dimaafkan dan terjadilah perdamaian,” kata Denny.
Sebagai konsekuensi dari penyelesaian perkara melalui RJ, SR diwajibkan menjalani sanksi sosial yang ditetapkan oleh Kejaksaan. Ia harus mengikuti kegiatan pengajian setiap Kamis malam serta membersihkan masjid setiap Jumat selama tiga bulan.
“Sanksi sosial ini penting. Setiap Kamis malam mengikuti pengajian, dan setiap Jumat bersih-bersih masjid sebelum salat Jumat. Semua kegiatan itu akan didampingi dan didokumentasikan,” tutup Denny. [] Hari
