Kab. Bogor

PC PMII Desak Bupati Bogor Selesaikan Sengkarut Truk Tambang

BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Ketua PC PMII Kabupaten Bogor M. Aam Badrul Hikam mendesak Bupati Bogor untuk segera bertindak tegas mengatasi semrawutnya permasalahan transportasi kendaraan angkutan tambang yang sedang ramai dikeluhkan warga masyarakat.

Aam meminta Pemkab Bogor agar hadir lebih intens dan lebih tegas dalam menegakkan Peraturan Bupati terkait jam operasional bagi angkutan tambang sehingga dapat lebih cepat di dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat.

“Bupati sebagai pimpinan tertinggi di Bogor harus sering turun menyelsaikan permasalahan yang terjadi di Parung Panjang dan bertindak lebih tegas lagi dalam menegakkan peraturan yang telah dibuatnya,” ungkap Aam, Kamis (23/11/2023).

Aam menambahkan jangan sampai masyarakat tersiksa dengan kondisi jalan tambang yang rusak parah akibat hilir mudik truk berukuran besar. Dan pemerintah cuman diam saja melihat kejadian ini.

Baca juga  Pemkab Bogor Serahkan Bantuan Alat Kerja kepada 98 Pelaku UKM

Aam menegaskan, upaya penindakan dan penertiban yang lebih tegas dari jajaran Pemkab Bogor dalam penegakan aturan sangat diperlukan sehingga bisa mengakhiri penderitaan masyarakat yang terdampak oleh semrawutnya lalu lalang kendaraan angkutan tambang.

“Saat ini perlu ada tindakan lebih tegas oleh jajaran Pemkab Bogor dalam hal penegakan aturan yang telah di buat oleh pemerintah. Jangan sampai warga masyarakat terus menderita di daerah nya sendiri,” cetus Aam.

Sebagai informasi, beberapa hari lalu, ribuan warga Parungpanjang turun ke jalan dan berkumpul di depan kantor Kecamatan Parungpanjang melakukan aksi damai terkait persoalan dampak operasional angkutan tambang.

Aksi tersebut disinyalir dipicu adanya laka lantas beruntun yang menewaskan korban di tempat kejadian perkara. Aksi inipun menjadi perhatian publik. Bahkan sebelumnya, pasca laka lantas terjadi, PJ.Gubernur Jawa Barat didampingi jajaran Forkopimda Kabupaten Bogor sempat datang langsung ke Kecamatan Parungpanjang.

Baca juga  Ade Yasin: Kita Harus Terus  Ikhtiar dan Optimis

Perkembangan terbaru, Pemkab Bogor juga telah merevisi Perbup 120 tahun 2021 dengan Perbup Nomor 56 tahun 2023 tentang jam operasional angkutan yang salah satu isinya adalah hanya membolehkan truk tambang melintas mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

“Kami sudah langsung bergerak dari awal kunjungan Bapak Pj. Gubernur. Sudah mulai persiapan pemasangan portal di depan kecamatan dan berbagai hal lainnya untuk penegakan Perbup,” ungkap Kabid Lalin Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih.

Ia menjelaskan, petugas Dishub juga telah menertibkan kendaraan angkutan tambang yang parkir di bahu jalan dan badan jalan ke dalam kantong parkir dan melakukan penindakan pemutar balikan kendaraan yang melanggar aturan jam operasional.

Baca juga  Program Sembako dari Warga untuk Warga di Desa Karanggan Gunung Putri

Selain itu, sambungnya, Dishub juga menambah anggota menjadi 3 shif. Dan petugas jaga mulai jam 5 pagi sudah bergerak melakukan pemutar balikan kendaraan di dua titik lokasi, jembatan Cimanceuri dan Caringin.

“Kami imbau agar para pengemudi dan pengusaha angkutan tambang untuk mematuhi Perbup Bogor 56 tahun 2023. Apabila setelah sosialisasi nanti masih ada yang melanggar maka kami akan lakukan tindakan tegas dan penilangan dan melakukan giat operasi gabungan,” tandas Hengki, sapaan akrabnya. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top