Kab. Bogor

Panwaslu Rumpin Copot Alat Peraga Sosialisasi Partai

BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bersama dengan petugas Satpol PP unit Kecamatan Rumpin mencopot puluhan alat peraga kampanye atau alat peraga sosialisasi para bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Ketua Panwaslu Kecamatan Rumpin, Intan Nurcahya menjelaskan, kegiatan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) ini dilakukan setelah ada penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg di ajang Pemilu Legislatif 2024 mendatang.

“Giat ini juga tiga hari sebelumnya kami sudah sosialisasikan kepada semua caleg, ketua PAC partai politik dan tim sukses. Baik sosialisasi tertulis lewat surat resmi maupun media percakapan sosial grup WhatsApp dan lainnya,” ucap Intan Nurcahya, Senin (6/11/2023).

Ia menambahkan, dalam kegiatan ini tim Panwaslu dibagi menjadi dua, yaitu di Rumpin bagian Utara dan Selatan. Penertiban dilakukan di jalan – jalan utama yang ada di wilayah tersebut.

Baca juga  Ade Munawaroh Kunjungi Warga Babakan Madang Penderita Tumor Parah

“Yang ditertibkan ini adalah APS dari semua Bacaleg. Sementara ini hanya di jalur utama, nanti akan dilakukan juga ke jalur pelosok. Giat akan kami lakukan sampai tanggal 27 November nanti,” pungkasnya.

Sementara Suwardi, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Rumpin menambahkan bahwa pihaknya bersama Panwaslu Kecamatan Rumpin melakukan giat penertiban APK/APS sesuai dengan surat himbauan dari Bawaslu Kabupaten Bogor dan Peraturan KPU

“Karena setelah penetapan DCT Caleg, tidak diperbolehkan ada pemasangan alat peraga kampanye yang berisi ajakan mencoblos dan lainnya. Sampai masa kampanye yang dimulai tanggal 28 November 2023 nanti,” tutupnya. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top