Pansus DPRD Kabupaten Bogor Gelar RDP dengan Budayawan Pekan ini
BOGOR-KITA.com, CIBINONG- Pansus DPRD Kabupaten Bogor tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Kebudayaan merampungkan pembahasan Raperda tersebut. Pansus akan membawa hasil pembahasan untuk disetujui dalam rapat paripurna bersama DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Namun, sebelum membawa ke rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Pansus akan mengundang perwakilan budayawan dan pemilik lembaga kebudayaan untuk mengurai lagi pasal demi pasal yang terdapat pada raperda tersebut.
Ketua Pansus Raperda Pemajuan Kebudayaan, Dadeng Wahyudi menyampaikan bahwa pembahasan Perda tersebut sudah masuk tahap final. Untuk itu, dalam bulan ini, Pansus akan mengundang para budayawan dan pemilik lembaga-lembaga kebudayaan di Kabupaten Bogor.
“InsyaAllah pekan-pekan ini akan ketemu budayawan dan lembaga-lembaga kebudayaan untuk hearing kita supaya di Perda itu maksimal,” kata Dadeng, Selasa (4/4/2023).
Hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) itu dilakukan untuk membahas kembali pasal per pasal yang ada pada Perda Pemajuan Kebudayaan itu.
“Kita bakal minta pasal per pasal yang akan kita bahas, karena itu ada 84 pasal. kita ingin meminta masukan dari mereka, selama ini apa kendalanya, sehingga di Perbup nya nanti kita akan sarankan,” ungkap Dadeng.
Anggota fraksi PKS itu menyarankan ke pemerintah daerah untuk terlebih dahulu memprioritaskan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Insentif Juru Pelihara (Jupel) di Kabupaten Bogor.
“Saya menyarankan tentang insentif bagi penunggu atau Jupel, yang menunggu situs-situs itu. Karena ada insentif, mudah-mudahan sesuai dengan UU yang di atasnya,” tutup dia. [] Hari