Kab. Bogor

PA Cibinong Catat 3.499 Istri Gugat Cerai Suaminya sejak Januari, Ini Penyebabnya

Ilustrasi/Bengkuluinteraktif

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Sebanyak 3.499 istri di Kabupaten Bogor menggugat cerai suaminya sejak Januari 2023 hingga Agustus 2023. Dari angka tersebut sebanyak 830 gugatan dikabulkan majelis hakim sementara lainnya masih dalam proses. Hal itu berdasarkan data Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1 A.

Humas Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A, Dadang Karim mengatakan, angka itu lebih banyak daripada laki-laki yang mengajukan cerai atau melakukan talak kepada istrinya.

“Jadi cerai talak itu yang diajukan oleh suami tercatat ada 1.017 pemohon. Sementara cerai gugat yang diajukan oleh istri itu tiga kali lipat ada 3.499 pemohon,” kata Dadang Karim, Senin (14/8/2023).

Menurut Dadang, perselisihan atau pertengkaran menjadi salah satu penyebab suami-istri itu saling menalak hingga menggugat cerai.

Baca juga  Rayakan Fransiskus Day Umat St. Fransiskus Asisi Semplak Bagikan Sembako Murah

“Ada 13 alasan perceraian, pertama zina, mabuk, madar, judi, meninggalkan salah satu pihak, hukum penjara, poligami, KDRT, cacat badan, perselisihan, kawin paksa, murtad, dan faktor ekonomi,” papar dia.

Ia mengatakan, pihaknya mencatat sebanyak 1.871 kasus perceraian akibat perselisihan secara terus menerus.

“Alasan atau penyebab terbanyak yaitu perselisihan dan pertengkaran dengan 1.871 kasus,” ungkap Dadang.

Selain perselisihan, faktor ekonomi juga tercatat menjadi alasan perceraian di Kabupaten Bogor yakni dengan 1.396 kasus.

“Kemudian ada alasan ekonomi sebanyak 1.396,” ujar dia. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top