Kota Bogor

Omnibus Law Disahkan, Pemkot Bogor Segera Tinjau Perda dan Perwali

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemkot Bogor akan tinjau peraturan daerah (perda) dan peraturan walikota (perwali) untuk diselaraskan dengan Omnibus Law yang disahkan DPR RI 5 Oktober 2020.

Hal ini dikemukakan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta, Rabu (7/10/2020).

“Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor akan evaluasi perda dan perwali menyusul pengesahan Ombus law,” kata Alma.

Peninjauan itu, menurut Alma Wiranta, karena Omnibus Law itu berdampak signifikan terhadap  perda dan perwali.

“Dari sisi penataan dan evaluasi produk hukum daerah Kota Bogor, baik perda maupun perwali akan terdampak signifikan secara hierarki untuk segera menyesuaikan terutama regulasi terkait bidang investasi, tenaga kerja dan perizinan,” ucap Alma.

Baca juga  Atang Trisnanto Minta Anak Muda Terlibat Aktif Dalam Pemilu 2024

Alma menjelaskan, Kota Bogor saat ini memiliki sekitar 158 perda dan 500 perwali. Pihaknya akan  mengevaluasi hal itu menyusul pengesahan Omnibus Law, termasuk pembahasan  di DPRD Kota Bogor terkait Raperda Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil di Kota Bogor.

“Kerja keras bagian hukum ke depan adalah menganalisis regulasi produk hukum daerah dan menghamonisasi dengan undang-undang sebagai regulasi nasional,” jelasnya.

Terkait pengesahan Omnibus Law yang disambut demo oleh kalangan buruh, Alma mengatakan, UU Ciptaker tersebut, ada sisi positif dan negatif. [] Ricky

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top