Laporan Utama

Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi dalam Layanan Tahanan Rutan KPK

teguh

BOGOR-KITA.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya menemukan dugaan maladministrasi terkait dengan pengawalan kepada tersangka korupsi IM yang sedang menjalani masa tahanan di Rutan KPK.

Seorang tersangka Korupsi berinisial IM( Jumat, 21 Juni 2019) diketahui berada di kawasan rumah sakit dan perbelanjaan rumah sakit MMC kawasan Kuningan Jakarta Selatan. “Kami menemukan bahwa yang bersangkutan memakai pakaian bebas casual, tanpa rompi oranye , atau borgol seperti laiknya tahanan KPK dan mempergunakan handphone (HP) selama berada di lokasi tersebut sebagaimana video yang kami rekam pada pukul 12.39 WIB dan pukul 14.18 WIB” (bukti video terlampir),” ujar Teguh P Nugroho Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya dalam rilis yang diterima BOGOR-KITA.com, Kamis (27/6/2019). 

Sebagai bagian pengawasan terhadap institusi yang memberikan pelayanan publik dalam hal ini kepada tahanan, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya melakukan konfirmasi atas hasil temuan pada pihak Rutan KPK pada tanggal 24 Juni 2019 dan pihak rumah sakit MMC pada tanggal 24 dan 26 Juni 2019.

Baca juga  Tuntaskan Waduk Kuningan, Pemprov Minta Legal Opinion Kejati dan KPK

Pihak rutan KPK membenarkan ada izin berobat bagi IM untuk berobat ke dokter spesialis tapi tidak secara spesifik menetapkan rumah sakit mana yang harus dituju, karena penetapan Rumah Sakit ada pada pengadilan. Selain itu pihak Rutan KPK juga menyampaikan keterangan bahwa IM kembali ke Rutan KPK pada pukul 16.00 WIB. Sementara keterangan dari rumah sakit MMC diketahui bahwa IM melakukan pendaftaran untuk berobat gigi pada pukul 8.30 WIB, tiba di lokasi pukul 11.30 WIB, selesai pemeriksaan pukul 11.55 WIB dan melakukan pembayaran pada pukul 11.58 WIB, setelah itu tidak ada layanan medis lanjutan yang diberikan kepada IM.

Selain keterangan tersebut pihak Rutan KPK juga menyampaikan Peraturan KPK RI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan keterangan pihak Rutan diperoleh keterangan bahwa saat seorang tahanan keluar dari Rutan harus dilakukan pemborgolan, memakai rompi oranye dan tidak diperkenakan mempergunakan HP. Untuk pemborgolan tertuang dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan KPK RI Nomor 1 Tahun 2012 dan penggunaan rompi tahanan sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) huruf C pada peraturan yang sama. Sementara larangan penggunaan HP diatur dalam Pasal 4 huruf J Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Baca juga  DPRD Kota Bogor Tetapkan 3 Pansus Raperda, Salah Satunya Pansus Perlindungan Masyarakat dari Pinjol dan Rentenir

Untuk memastikan bahwa dugaan maladminitrasi itu terjadi atau tidak, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya selaku pengawas pelayanan publik akan melakukan permintaan keterangan kepada para pihak yang berwenang dalam pengawasan tahanan di rutan KPK yang dijadwalkan akan dilakukan pada hari Jumat, 28 Juni 2019. Permintaan keterangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Ombudsman Republik Indonesia terkait pengawasan pelayanan publik sebagai upaya untuk melakukan perbaikan terhadap kualitas pelayanan publik di Indonesia. Adapaun pihak yang akan dimintai keterangan adalah; Karutan Cabang KPK, Kabiro Umum KPK u.p Bagian Pengamanan Tahanan dan Direktur Pengawasan Internal KPK.

Permintaan keterangan ini merupakan bentuk pengawasan Ombudsman Republik Indonesia kepada para penyelenggara pelayanan publik dan tidak dalam kerangka melemahkan KPK atau menghalangi upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. “Kami banyak melakukan kerjasama dalam bidang pencegahan dan termasuk pelaporan penindakan atas dugaan mal administrasi yang kami temukan karena dalam banyak kasus, maladminitrasi yang kami temukan, jika tindakan korektifnya tidak dilakukan para terlapor dapat merugikan keuangan negara dan itu merupakan ranah rekan-rekan di KPK.

Baca juga  Guru Besar IPB Beri Masukan Terkait Ecovillage FGD G20, W20 Indonesia Presidency

Upaya pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya merupakan pemeriksaan dugaan maladminitrasi seperti halnya pemeriksaan dugaan maladminitrasi pada lembaga penyelengara publik lainnya. “ Ini pemeriksaan dugaan maladministrasi biasa seperti halnya yang kami lakukan ke Rutan-rutan dan lapas di wilayah Jakarta Raya,” Pungkas Teguh.  [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top