Kab. Bogor

Ombudsman Jakarta Raya Ancam Laporkan Bupati Bogor ke Ombudsman Pusat

teguh

BOGOR-KITA.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jakarta Raya mengancam akan membawa temuan – temuan terkait maladministrasi Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) anak perusahaan PT Sentul City Tbk (SC) yang melibatkan pemerintah kabupaten Bogor ke Ombudsman Republik Indonesia Pusat untuk dijadikan rekomendasi. Kepala ORI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menyesalkan Bupati Bogor Ade Yasin yang tidak menjalankan solusi alternatif yang sudah direkomendasikan institusinya.

“Memang kami sudah kirim hasil monitoring terbaru karena sejak konsiliasi terakhir pada tanggal 19 Maret 2019 dengan pemkab belum ada perkembangan sama sekali, padahal putusan pengadilan sudah harus dieksekusi,dan alternatif solusi yang sudah kami berikan juga belum ada tindak lanjutnya,” kata Teguh kepada BOGOR-KITA.com, Jumat (10/5/2019).

Baca juga  Rangkaian Kunjungan Kerja Bupati Ade Yasin di Tanjungsari

Teguh mengatakan dalam jangka waktu 15 hari, Ade Yasin harus melaksanakan solusi alternatif yang diberikan oleh ORI Jakarta Raya. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada eksekusi, Teguh akan membawa kasus ini ke ORI pusat.

“Kami akan naikkan ke ORI pusat untuk dijadikan rekomendasi dan kami menyerahkan bukti – bukti temuan kami ke aparat penegah hukum, karena kami juga mempunyai MOU dengan POLRI dan KPK  dan itu nanti sudah ranah aparat penegak hukum kalau rekomendasi tetap tidak dijalankan ya konsekuensinya kita mintakan sanksi kepada Depdagri,” tegas Teguh.

Teguh menambahkan terkait indikasi maladminitrasi yang menyebabkan kerugian negara biar nanti aparat penegak hukum yang memutuskan berdasarkan temuan Ombudsman.

Baca juga  Kader Golkar di Utara Siap Dukung Kepemimpinan Wanhai

“Yang jelas maladminitrasinya sudah jelas. Izin SPAM sudah gugur sejak putusan kasasi melewati batas eksekusi, dan tidak ada izin lagi pihak SGC untuk menjual air, sementara yang ada cuma perjanjian jual beli air baku saja yang di situ juga ada maladminitrasi karena perjanjiannya gak lewat persetujuan DPRD,” tutur Teguh.

Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) melalui putusan No.463K/TUN/2018 tanggal 11 Oktober 2018 memerintahkan Bupati Bogor untuk mencabut Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PT Sentul City Tbk.

Lebih lanjut, masih menurut Teguh, Ombudsman juga memberikan batas waktu ke DITJEN SDA untuk memberikan jawaban terkait pemberian izin perpanjangan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) karena mengabaikan rekomendasi teknis (rekomtek) Balai Wilayah Sungai (BWS) yang menyatakan SIPPA SC tidak dapat dilanjutkan. Padahal sesuai peraturan PUPR sendiri dasar pertimbangan keluar atau tidaknya SIPPA harus berdasarkan rekomtek.

Baca juga  Fuad Kasyfurrahman: Lestarikan Budaya Gotong Royong

“Ditjen SDA juga sama kami tunggu jawabnya. Kalau tidak ya sama, kami naikkan jadi rekomendasi Ombudsman, supaya dijalankan, dan temuan kami terkait izin SIPPA tanpa rekomtek juga kami sampaikan ke mitra kami dari aparat penegak hukum,” pungkas Teguh. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top