Kab. Bogor

Oknum BPK Minta Rp900 Juta ke 13 Lurah di Cibinong, Hanya Dikasih Rp50 Juta

pemeriksaan saksi

BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Oknum Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) meminta total uang Rp900 juta kepada lurah-lurah di Kecamatan Cibinong. Nilai Rp900 juta dihitung dari 10 persen dari total pekerjaan infrastruktur di 13 kelurahan senilai Rp9 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan kedelapan kasus dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat dengan nomor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg dan 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg dengan terdakwa Ade Yasin, Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat.

“BPK minta 10 persen dari nilai proyek 9 miliar yang tersebar di 13 kelurahan di Kecamatan Cibinong,” ujar Mujiyono salah seorang saksi persidangan yang dihadirkan Jaksa KPK.

Baca juga  3 Hari Setelah Positif Covid-19, Kondisi Bupati Bogor Stabil dan Terkontrol

Mujiyono mengatakan masing masing lurah telah mengumpulkan Rp2 juta, sehingga akan terkumpul Rp26 juta. Namun auditor BPK menolak.

“Kemudian lurah ngumpulin 3 juta sehingga total Rp39 juta. Tetap ditolak. Pada akhirnya mereka ngasih 50 juta, kemudian diterima oleh BPK. Di ruang kerja pak Ihsan. Ada Dua anggota BPK saat penyerahan,” ujar Mujiyono, Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong.

Mujiyono menyatakan para lurah merasa keberatan ditambah pada saat itu kasus covid-19 masih tinggi.

“Para lurah juga mengatakan siap diperiksa oleh BPK,” ujar Mujiyono seraya menambahkan para lurah telah menyiapkan dokumen yang diminta BPK.

Pada persidangan kali ini total saksi yang hadir sebanyak 10 orang. [] Hari

Baca juga  Mobil Hantam Satu Rumah dan Pedagang Jamu Di Kalong Dua
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top