Kota Bogor

Ngadu ke DPRD, Pedagang Ikan Hias Minta Pemkot Pertahankan Depo Jalan Bina Marga

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Para pedagang ikan hias yang tergabung dalam paguyuban Bina Bakti melakukan audensi dengan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Eka Wardhana di gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Tanahsareal, Kota Bogor.

Kedatangan pedagang ikan hias tersebut untuk menyampaikan aspirasi mereka agar depo ikan hias yang berlokasi di Jalan Bina Marga itu dipertahankan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

“Kami menyampaikan aspirasi untuk meminta kepada Pemkot Bogor agar mempertahankan keberadaan depo pemasaran ikan hias Kota Bogor, karena depo ikan hias tersebut sebagai satu satunya dan terbesar di Kota Bogor,” ucap Ketua paguyuban Bina Bakti, Sudiawan kepada wartawan, Senin (29/6/2020).

Baca juga  Kematian Akibat Covid-19 di Kota Bogor Tertinggi Kedua di Jabar

Selain itu, lanjut Sudiawan, pihaknya juga meminta kepada Pemkot Bogor agar pedagang masih bisa berjualan di depo pemasaran ikan hias sampai akhir batas waktu dipakainya lahan tersebut untuk pembangunan LRT atau Trem sesuai dengan perencanaan pemkot.

“Kami juga meminta Pemkot Bogor untuk mengeluarkan izin sewa menyewa lahan di depo ikan hias tersebut selama belum digunakan,” katanya.

Ia mengatakan, bahwa pada prinsipnya paguyuban Bina Bakti dan para pedagang ikan hias mendukung program yang dilakukan Pemkot Bogor, namun dirinya meminta dengan catatan harus direlokasi ke tempat yang lebih strategis.

“Yang jelas tempat relokasi nantinya mudah dijangkau oleh konsumen ikan hias, karena depo ikan hias itu bisa dibilang ikonnya Kota Bogor, karena dengan adanya depo ikan hias  ini, Kota Bogor lebih terkenal lagi oleh para pelaku ikan hias,” ungkapnya.

Baca juga  DKPP Kota Bogor Temukan Daging Ayam Tidak Layak Konsumsi

Sementara, Wakil DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana menuturkan keinginan pedagang ikan hias di depo ikan hias Kota Bogor adalah tetap berjualan di lokasi tersebut. Namun jika akan direlokasi mereka berharap tempat relokasi tersebut bisa memenuhi apa yang menjadi kebutuhan mereka.

“Penjualan ikan hias ini mungkin mempunyai karakteristik yang berbeda, mereka butuh infrastruktur, air, dan tidak kalah penting ketika mereka direlokasi mungkin sosialisasinya diberitahu lebih awal sehingga baik pedagang, pembeli maupun supplier informasinya tidak terputus,” katanya.

Ditambahkan, untuk menyelesaikan permasalahan ini, DPRD Kota Bogor akan melakukan pertemuan kembali dengan menghadirkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor.

“Berdasarkan surat yang kami terima, insya allah hari kamis ( 2/7/2020) akan kami tindak lanjuti sesuai dengan disposisi pak ketua DPRD Kota Bogor dengan menghadirkan BPKAD Kota Bogor,” pungkasnya. [] Ricky

Baca juga  Soal Tuduhan Ijazah Palsu, Eka Wardhana Tempuh Jalur Hukum
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top