Kota Bogor

Nekat Edarkan Tembakau Gorila, Polresta Bogor Kota Amankan 3 Tersangka 

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pengedar narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila. Ketiga orang tersangka tersebut berinisial DR, MRD dan RS.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan ketiga tersangka melakukan jual beli tembakau gorila tersebut melalui online.

“Sasaran peredaran gelap narkotika tembakau sintetis tersebut berkisar  kepada masyarakat dengan situs online melalui akun Instragam GGOLDENSTUF milik tersangka RS,” kata Susatyo saat ko. ferensi pèrs di halaman Pasar Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Kamis (29/4/2021).

Dalam penangkapan tersebut, lanjut Susatyo, pihaknya berhasil memgamankan beberapa barang bukti berupa beberapa paket tembakau gorila dan paket sabu.

Baca juga  Pemkot Bogor Terus Matangkan Mal Pelayanan Publik

“Barang bukti yang diamankan diantaranya 77 paket dengan jumlah berat  sekitar 3.225 gram atau 3,225 kilogram brutto dan narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,5 gram,” jelasnya.

Sementara, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota AKP Agus Susanto menjelaskan, penangkapan berawal dengan meringkus tersangka MRD (22) di Jalan Raya Tajur Kecamatan Bogor Timur, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan dikembangkan ke rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Tipar Kampung Tipar Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, dikontrakan tersebut yang bersamaan didapati tersangka DR selaku pemesan barang,” jelasnya.

Dari tersangka DR, didapat barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 30 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, dengan berat 30 Gram, kemudian dilakukan penggeledahan  terhadap kontrakan tersebut dan ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam lemari berupa alat produksi pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis.

Baca juga  PDAM Tirta Pakuan Perbaiki Karet Pipa Cegah Kebocoran

“Alat produksi ini diantaranya 1 buah alat pres, 3 buah gelas ukur, 1 buah alat pemanas, 2 botol Ethanol, 2 botol Glycero dan 2 bungkus kertas besar serta 11 bungkus narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah jadi dan siap edar. Menurut pengakuan tersangka MRD barang-barang tersebut adalah milik kakaknya yang bernama RS,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp1 miliar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tandasnya. [] Ricky

Baca juga  Sempat Terbentur Administrasi, Tim Relawan Rena Da Frina Bantu Layanan Kesehatan Selaras
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top