Kota Bogor

Nekat Edarkan Ganja, Tiga Orang Diciduk Polresta Bogor Kota 

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan pria berinisial AF, AI, dan RR tersangka peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Bogor. Pengungkapan jaringan narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pemuda tak dikenal.

“Saat proses penyelidikan tim opsnal melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara itu ada seorang pemuda mencurigakan,” ucap Kasat Serse Narkoba Kompol Agus Susanto, Selasa (19/72022).

Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan barangbukti jenis ganja di saku celana belakang AF berupa satu linting ganja, satu bungkus berukuran sedang dan satu bungkus berukuran kecil.

Saat diintrogasi petugas AF mengaku narkoba jenis ganja yang akan dijual kembali itu didapat dari dua orang pengedar berinisial AI dan RR.

Baca juga  Dirawat di RS Kota Bogor, Bima Sebut Habib Rizieq Tidak Ingin Dijenguk

Berbekal keterangan dari AF petugas langsung melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka pengedar narkoba yang sudah dikantongi identitasnya.

“Alhamdulillah petugas berhasil menangkap AI di rumahnya di wilayah Tanah Sareal,” katanya.

Dikatakan Agus, dari hasil penggeledahan di rumah AI polisi menemukan barangbukti jenis ganja yang disimpan di bawah kursi sofa di dalam kamar. Dari keterangan AI barangbukti narkoba tersebut merupakan milik RR yang rencananya akan dijual kembali untuk diedarkan.

“Dari informasi itu tim langsung mencari RR di rumahnya. Alhamdulillah ketiganya bisa langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Agus menjelaskan, Ketiga tersangka yang berhasil diamankan itu berasal dari jaringan yang sama.

Baca juga  Toilet Sekolah dan Pendidikan Budi Pekerti

Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan total barangbukti sebanyak 1,5 kilogram ganja yang dikemas dalam bentuk siap edar dan siap pakai dengan ukuran sedang dan besar.

Ia menuturkan, dari pengakuan para tersangka narkotika jenis ganja itu dibeli dengan cara bersama-sama di akun media sosial.

“Iya jadi mereka ini satu jaringan. Kita imbau masyarakat agar jangan sekali-kali mencoba narkoba. Jika mendapatkan informasi segera laporkan ke pihak polisi terdekat polsek atau ke kami Satnarkoba. Ingat hindari dan jauhi narkotika,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. [] Ricky

Baca juga  Ade Yasin Perintahkan Dinas Kebut Realisasi Program
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top