Muzakkir: Eksekusi Pasar TU Tunggu Putusan Kasasi Mahkamah Agung
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pengambil alihan pasar Teknik Umum (TU) menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Hal itu dikatakan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Muzakkir kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
“Di Pengadilan Negeri (PN) Bogor dan PN Jawa Barat Pemkot Bogor sudah menang, tapi ada satu lagi putusan kasasinya belum keluar. Sebenarnya putusan banding di PN Jabar saja bisa dieksekusi. Tapi lebih kuat lagi kalau kasasi keluar,” ucap Muzakkir.
Muzakkir mengatakan, pengambil alihan Pasar TU itu mendapat dukungan dari Polresta Bogor Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
“Dengan dukungan dari Polresta, Kejaksaan dan Pemkot Bogor semoga bisa sesegera mungkin bisa mengambil alih Pasar TU,” harapnya.
Ia menjelaskan, pihak PT. Galvindo selalu berubah-ubah.
“Pada bulan Januari dilakukan pertemuan antara pemilik PT. Galvindo dengan Kejari, namun tidak ada perkembangan. Dia (pemilik PT. Galvindo) menganggap dari dulu tidak ada perjanjian antara Pemkot Bogor dengan Galvindo, bahkan Galvindo merasa tidak pernah menandatangani perjanjian apapun,” jelasnya.
Muzakkir menambahkan, jika Pasar TU dikelola oleh Perumda PPJ, maka Perumda PPJ akan mendapatkan pemasukan antara Rp80 sampai Rp100 miliar per tahun. Namun, kata Muzakkir karena pasar TU merupakan pasar lama, banyak hal yang harus dilakukan perubahan.
Pihaknya tidak akan bicara revitalisasi tapi akan bicara kelayakan dari pasar itu sendiri, karena sesuai perjanjian awal, pasar tersebut diserahkan kepada pengelolaandalam kondisi yang layak.
“Kalau ingin memenuhi standar pengelolaan kita, mau tidak mau Pasar TU harus direnovasi dan itu pasti membutuhkan biaya besar,” tutupnya. [] Ricky