Kota Bogor

Muzakkir: Eksekusi Pasar TU Tunggu Putusan Kasasi Mahkamah Agung

Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya Muzakkir (tengah)

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pengambil alihan pasar Teknik Umum (TU) menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Hal itu dikatakan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Muzakkir kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).

“Di Pengadilan Negeri (PN) Bogor dan PN Jawa Barat Pemkot Bogor sudah menang, tapi ada satu lagi putusan kasasinya belum keluar.  Sebenarnya putusan banding di PN Jabar saja bisa dieksekusi. Tapi lebih kuat lagi kalau kasasi keluar,” ucap Muzakkir.

Muzakkir mengatakan, pengambil alihan Pasar TU itu mendapat dukungan dari Polresta Bogor Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

“Dengan dukungan dari Polresta, Kejaksaan dan Pemkot Bogor semoga bisa sesegera mungkin bisa mengambil alih Pasar TU,” harapnya.

Baca juga  Selama Oktober Tertular Covid-19 di Kota Bogor di Atas 20 Per Hari

Ia menjelaskan, pihak PT. Galvindo selalu berubah-ubah.

“Pada bulan Januari dilakukan pertemuan antara pemilik PT.  Galvindo  dengan Kejari, namun tidak ada perkembangan. Dia (pemilik PT. Galvindo) menganggap dari dulu tidak ada perjanjian antara Pemkot Bogor dengan Galvindo, bahkan Galvindo merasa tidak pernah menandatangani perjanjian apapun,” jelasnya.

Muzakkir menambahkan, jika Pasar TU dikelola oleh Perumda PPJ, maka Perumda PPJ akan mendapatkan pemasukan antara Rp80 sampai Rp100 miliar per tahun. Namun, kata Muzakkir karena pasar TU merupakan pasar lama, banyak hal yang harus dilakukan perubahan.

Pihaknya tidak akan bicara revitalisasi tapi akan bicara kelayakan dari pasar itu sendiri, karena sesuai perjanjian awal, pasar tersebut diserahkan kepada pengelolaandalam kondisi yang layak.

Baca juga  Gegara Corona, Investasi di Kota Bogor Anjlok

“Kalau ingin memenuhi standar pengelolaan kita, mau tidak mau Pasar TU harus direnovasi dan itu pasti membutuhkan biaya besar,” tutupnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top