BOGOR-KITA.com – Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, merupakan sebuah bukti jika aparat penegak hukum telah menegakkan aturan. Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor yang juga Ketua Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bogor Ade Sarip Hidayat, Rabu (16/11/2016), usai ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti oleh Kejari Bogor di halaman Kantor Kejari Bogor, Jalan Juanda Bogor..
“Ini sebuah bukti aparat penegak hukum telah menegakkan aturan. Ini juga sebagai pembuktian kepada masyarakat dan sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan pembenahan dalam langkah meminimalisir tingginya angka kriminalitas terutama penyalahgunaan narkoba,” ungkap Ade.
Pada kegiatan pemusnahan barang bukti itu, selain disaksikan juga oleh Kepala Kejari Bogor Teguh Darmawan dan Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, ikut pula Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Rubaeah dan Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Bogor.
Menurut Kepala Kejari Bogor Teguh, seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus medio Februari 2015 silam hingga Oktober tahun 2016. Total keseluruhan sebanyak 306 perkara. Mulai dari tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba, pencurian, dan peredaran uang palsu.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu telah berkekuatan hukum tetap. Itu artinya bahwa perkara hukumnya sudah inkrah dan tidak mengajukan upaya hukum banding maupun upaya hukum kasasi,” jelas Teguh.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari shabu seberat 231,4 gram, ganja kering sebanyak 19,5 kilogram, telepon genggam 42 buah, senjata tajam 23 buah, dan satu pucuk senjata api rakitan serta 951 lembar uang palsu pecahan 50 ribu. [] Admin