Nasional

Mulai 10 April, Jakarta Laksanakan PSBB Secara Ketat

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Mulai tanggal 10 Arpil 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melaksanakan  Sosial Berskala Besar atau PSBB. Hal ini dikemukakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam breaking news yang dipantau melalui TV-One, Selasa (7/4/2020) malam.

Anies mengemukakan, pihaknya  pada tanggal 7 April 2020 pukul 19.00 s.d selesai telah dilaksanakan rapat koordinasi rencana pemberlakuan status PSBB di wilayah DKI Jakarta sebagai tindak lanjut Permenkes yang telah menyetujui usulan status PSBB dalam rangka menyingkapi peningkatan penyebaran wabah virus Covid-19.

Rapat dihadiri oleh Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, Pangko Ops AU I, Pangkoarmada I, Kasgartap I/Jkt, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kabinda DKI Jakarta, Danlattamal 3, Sekda Provinsi DKI Jakarta  dan lain sebagainya.

Baca juga  Ciawi dan Babakan Madang Zona Merah, Total 13 Kecamatan

Anies mengatakan, rapat menyepakati sejumlah hal meliputi:

  1. Di wilayah DKI Jakarta akan dilaksanakan pemberlakuan status PSBB mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020.
  2. Kegiatan sosial akan dibatasi sangat ketat (aturan secara teknis akan dikeluarkan dalam bentuk Pergub yang sekarang ini masih di susun).
  3. Instrumen pendidikan dan perkantoran kecuali instansi pemerintah dan instansi yang bersifat strategis kegiatan dilakukan dari rumah.
  4. Kalangan swasta melakukan kegiatan dari rumah kecuali, Bidang Kesehatan, Bidang Pangan/F&B, Bidang Energi, Bidang Komunikasi, Bidang Keuangan, Bidang Logistik, Bidang Kebutuhan Keseharian, Bidang Industri strategis.
  5. Akan dilaksanakan penertiban dan penegakan hukum secara masif dengan melibatkan unsur Pemda, Polri dan TNI.
  6. Pendistribusian logistik berupa sembako bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah serta yang terdampak ekonomi akan didahului menggunakan APBD Provinsi DKI Jakarta yang akan dimulai pada hari Kamis tanggal 9 April 2020, di mana akan didorong secara bertahap oleh pihak Pemda, Polri dan TNI sampai dengan tingkat RW, dengan prioritas wilayah-wilayah prasejahtera.
  7. Dalam pelaksanaannya akan diterapkan kerumunan orang akan dibatasi maksimal 5 orang, selebihnya akan dilarang.
  8. Diharapkan seluruh unsur TNI dan Polri mulai menampakkan patroli-patroli untuk memberikan kesan persiapan yang optimal.
  9. Penyusunan Pergub terkait aturan teknis PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta segera disosialisasikan. [] Admin
Baca juga  Razia di Cibinong, Petugas Masih Temukan Pelanggar Protokol Kesehatan

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top