Kota Bogor

Mudahkan Akses Masyarakat Dalam Literasi Hukum, Pemkot Bogor Luncurkan JDIH 5.0

BOGOR-KITA.com, BOGOR Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Hukum meluncurkan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) 5.0.

Peluncuran ini disebut sebagai bagian dari kemajuan pelayanan hukum dari yang dulunya JDIH 1.0 hingga sekarang JDIH 5.0.

Kabag Hukum Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan bahwa ini adalah upaya agar ke depannya produk hukum semakin mudah diakses oleh masyarakat. JDIH akan lebih baik dan lebih mudah, karena sudah banyak perubahan termasuk agar bisa diakses lewat aplikasi Android.

“Menjelang pemilihan kepala daerah ini kita harus memberikan informasi yang aktual, yang lebih mengedepankan literasi hukum yang terpercaya,” kata Alma kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Selain itu, lanjut Alma, informasi menjadi lebih interaktif karena bisa diakses 24 jam. Masyarakat pun bisa langsung mendownload perda atau perwali yang diinginkan.

Baca juga  Forum Islam Bogor Ultimatum Fadli Zon untuk Segera Meminta Maaf

“Dalam JDIH ini ada 270 perda lalu perwali kurang lebih 800. Serta ada sekitar 300 surat keputusan walikota,” ujarnya.

JDIH yang baru ini,lanjut Alma diharapkan bisa mampu memberikan informasi yang baik dan benar serta membantu masyarakat terhindar dari hoax dan berita bohong soal hukum.

“Jadi mudah-mudahan JDIH Kota Bogor 5.0 bisa menjadi yang terdepan, menjadi role model untuk kota-kota di Indonesia. Itu menjadi harapan kami,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (Kepala Pusat JDIHN), Jonny P. Simamora, menuturkan dengan adanya peningkatan JDIH masyarakat bisa lebih paham terkait hukum. Pemerintah menurutnya ingin membentuk masyarakat berpengetahuan dan berbudaya hukum.

Baca juga  408 Jamaah Haji Kloter 20 Asal Kota Bogor Tiba dalam Keadaan Sehat

“Ini adalah upaya baik Kota Bogor untuk terus melakukan langkah progresif terstruktur dalam mengupayakan masyarakatnya termasuk juga internal dalam bentuk pengetahuan dan budaya,” katanya.

Ia meminta JDIH ini tidak hanya sebatas seremonial namun benar-benar diterapkan dan memberikan dampak nyata ke masyarakat. Sebab JDIH inilah yang disebut interaksi terdepan persoalan hukum dari pemerintah ke masyarakat.

“Masyarakat juga perlu akses ke produk hukum sehingga kita harus memberikan hal tersebut. Secara umum JDIH sendiri telah ada di seluruh kabupaten/kota di Indonesia,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top