Kab. Bogor

Minyakita di Bogor Kemasan 1 Liter Cuma Diisi 817 Mili Liter, Tersangka Cuan Ratusan Juta

BOGOR-KITA.com, SUKARAJA – Polres Bogor mengungkap perkara tindak pidana pengurangan volume minyak curah jenis Minyakita di Kampung Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin 10 Maret 2025.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menerangkan dari kasus itu, polisi menetapkan satu nama berinisial TRM sebagai tersangka di kasus tersebut.

“Tindak pidana yang dilakukan tersebut dilakukan oleh tersangka TRM sebagai pengelola tempat produksi Minyakita. Ia bertugas mengelola jalannya kegiatan usaha,” kata dia.

Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan cara mengemas minyak curah dengan merek Minyakita. Mereka mengemas dengan cara mengisi kemasan 1 liter menjadi 817 mili liter.

“Pelaku sengaja mengurangi takaran per kemasan yang seharusnya 1 liter menjadi 817 mili hingga 750 mili liter,” kata dia.

Baca juga  Tingkat Keterisian RS Covid-19 Jabar 68 Persen

Ia memaparkan, pelaku mendapatkan minyak curah sawit dari wilayah Jakarta, Cikarang, hingga Tangerang Banten. Sementara, untuk penjulanan disebar di daerah Jabodetabek hingga Lampung.

“Tersangka sudah berhasil memasarkan barang itu seberat 96 ton dengan keuntungan Rp500 juta per bulan,” kata dia. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top