Kab. Bogor

Menteri LH Hanif Faisol Tutup TPA Ilegal di Klapanunggal

BOGOR-KITA.com, KLAPANUNGGAL – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ilegal di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Minggu (1/12/2024).

TPA tanpa izin tersebut langsung disegel dan dipasang plang peringatan larangan aktivitas.

Penutupan TPA Ilegal tersebut membuktikan Ketegasan Kementerian Lingkungan Hidup dalam menegakan peraturan kepada pelanggar pencemaran lingkungan

“Kita menutup kembali TPA liar. Kegiatan serupa akan terus dilakukan oleh saya, Dirjen, direktur, maupun jajaran lainnya. Saya juga berharap Dinas Lingkungan Hidup di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota turut bergerak menertibkan TPA ilegal atau yang tidak berizin,” tegas Hanif.

Baca juga  Kuis Siapa Berani Hadir dengan Tampilan Baru di MNCTV, Makin Seru!

TPA dengan luas sekitar 6 hektar ini diketahui menampung sekitar 41 ton sampah tanpa izin. Berdasarkan pengawasan penyidik dan pengawas lingkungan hidup, sampah tersebut sebagian besar berasal dari sumber-sumber komersial seperti pusat perbelanjaan.

“Kami sedang menelusuri pemilik izin atau kawasan untuk dimintai pertanggungjawaban. Pelakunya juga dalam proses pendalaman dan akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Kasus serupa di Limo sudah kami tetapkan tersangka, dan di sini pun akan kami proses sesuai aturan,” jelasnya.

Hanif mengaku akan menegur Pemerintah Kabupaten Bogor terkait pengelolaan TPA ilegal ini. Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca juga  Kadiskominfo Kabupaten Bogor Apresiasi Sosialisasi Pra UKW

“Kami akan memberikan sanksi tegas jika diperlukan, termasuk paksaan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor agar lebih tertib dalam mengelola sampah. Ini adalah mandat undang-undang dan kewajiban kami untuk memastikan lingkungan hidup yang layak bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum terkait pengelolaan lingkungan baiknitu kementerian, pemerintah provinsi maupuan pemerintah Kabupaten kota.

“Semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha, harus taat pada tata lingkungan. Ini tanggung jawab kita terhadap masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UUD 1945,” tutupnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top