Kota Bogor

Luhut Soal Jam Buka Resto, Makan di Tempat Hanya Sampai 18.00 WIB

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan meminta kepala daerah di Jabodetabek, termasuk  unsur TNI dan Polri di DKI Jakarta, Jawa Barat serta Banten, jika mengambil kebijakan harus sejalan antara satu wilayah dengan wilayah lain di Jabodetabek.

“Ada beberapa keputusan atau kesepakatan yang diambil Pak Menko dan didukung Ketua BNPB, antara lain pengurangan jam operasional dine in (makan di tempat) di restoran. Terhitung sejak 2-16 Oktober 2020, Pak Menko meminta layanan dine in di wilayah Jabodetabek dibatasi hingga pukul 18.00 WIB,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim usai mengikuti Rakor Penanganan Covid-19 di Jabodetabek secara virtual di Posko GTPP Kota Bogor, Jalan Pajajaran, Rabu (30/9/2020).

Baca juga  Laju Covid-19 dan Laju Ekonomi: Jaga Keseimbangan Gas dan Rem

Ketua Gugus Tugas Kota Bogor ini menambahkan, restoran, rumah makan, cafe, kedai atau yang lainnya masih diperbolehkan buka, namun setelah pukul 18.00 WIB tidak diperkenankan menerima tamu untuk makan di tempat.

Berdasarkan paparan yang disampaikan Menko Luhut, tingkat risiko yang ada perlu dibarengi dengan satu kebijakan yang tepat mengingat ada pertimbangan-pertimbangan tentang kemampuan penanganan pasien Covid-19 secara medis.

“Paling tidak ini langkah yang paling simetris antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten agar di kemudian hari tidak terjadi pergeseran. Maksudnya dengan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ada warganya keluar makan di wilayah Jabodetabek yang lain, seperti Bogor misalnya. Ini hal yang mendasari Pak Menko mengambil keputusan tersebut dan harus dipatuhi,” jelasnya.

Baca juga  Aplikasi SIMAe Dishub Kota Bogor Masuk 5 Besar KIJB

Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, TNI dan Polri diminta untuk turun langsung mengawasi pelaksanaan kebijakan yang diambil pemerintah pusat.

Berbeda dengan dine in, untuk layanan take away (bawa pulang) di Kota Bogor, lanjut Dedie masih diperkenankan hingga pukul 21.00 WIB.

Arahan lain disampaikan Menko Luhut meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor  mengecek persediaan obat-obatan untuk penanganan pasien Covid-19 di Kota Bogor. [] Hari/Prokompim

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top