Kota Bogor

Libur Nataru di Kota Bogor: Jam Buka Resto Diatur Sampai Jam 19.00 dan Jam 22.00 WIB

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta.

BOGOR-KITA.com, BOGOR –  Wali Kota Bogor Bima Arya selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor mengeluarkan Surat Edaran sesuai Kebijakan PSBMK, dengan memberikan tekanan pada 6 poin penting terkait pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor.

Salah satunya terkait jam operasional atau jam buka  toko, rumah makan/restoran, cafe, pusat perbelanjaan, swalayan (supermarket, minimarket dan sejenisnya).

Dalam Surat Edaran Nomor 01/STPC.BGR/XII Tanggal 22 Desember 2020 yang diteken Wali Kota Bogor Bima Arya tersebut, diatur dua jenis jam buka toko, rumah makan/restoran, cafe, pusat perbelanjaan, swalayan seperti supermarket, minimarket dan sejenisnya, sebagai berikut

Baca juga  Nunggak Service Charge, Belasan Kios di Blok G Pasar Kebon Kembang Disegel

a.Tanggal 23, 28, 29, dan 30 Desember 2020 dan pada tanggal 4, 5, 6, 7 dan 8 Januari 2021 diperkenankan sampai pukul 22.00 WIB.

b.Tanggal 24, 25, 26, 27 dan 31 Desember 2020 dan pada tanggal 1, 2, dan 3 Januari 2021 diperkenankan sampai pukul 19.00 WIB.

Lima hal lainnya adalah sebagai berikut,

1.Untuk kegiatan ibadah Hari Raya Natal dilakukan pengaturan pembatasan jumlah dan kapasitas jemaat oleh pihak Gereja

2.Meniadakan even atau perayaan Hari Raya Natal dan Penggantian Malam Tahun Baru 2021 yang menimbulkan kerumunan

3.Semua pengunjung di atas usia 12 tahun ke tempat wisata di wilayah Kota Bogor wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau Swab-PCR, paling lama  3 x 24 jam

Baca juga  Mengagumkan, Aksi 650 Pelajar Kota Bogor Bentuk Formasi Merah Putih

4.Pembatasan kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan, rumah makan/restoran, swalayan (supermarket dan minimarket), toko dan hotel dibatasi maksimal 50% dari kapasitas gedung/ruangan, sebagaimana ketentuan yang berlaku;

5.Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor akan mengenakan sanksi administratif sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan bahwa kebijakan Satgas ini merupakan penyesuaian terhadap situasional perkembangan terkini di Jabodebek dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor, dan nantinya dalam pemantauan, pengawasan, penindakan dan evaluasi melalui Pos Pencegahan Covid-19 Terpadu yang melibatkan TNI, Polri dan semua stakeholder agar kebijakan ini berjalan maksimal

“Protokol Kesehatan Umum dan Protokol Kesehatan khusus yang diberlakukan diharapkan sejalan dengan tidak menghambat perekonomian. Oleh karenanya kebijakan yang dikeluarkan ini setelah dikomunikasikan dengan semua pihak agar segera dilaksanakan sebagaimana mestinya, “ kata Alma, Rabu (23/12/2020). [] Hari/Prokompim

Baca juga  Begini Cara Bima Peroleh 70.000 Blanko e-KTP
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top