Kota Bogor

Lewati Batas Waktu Pengerjaan, Kejari Pelototi Proyek Pedestrian Pajajaran Indah V

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor pelototi proyek pedestarian jalan Pajajaran Indah V, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur.

Kejari Kota Bogor pun menerjunkan bidang perdata dan tuntutan (datun) sebagai langkah pencegahan karena masih dalam lingkup pengerjaan oleh kontraktor.

Proyek pedestarian yang dikerjakan CV. Rajawali Jaya Sakti dengan nilai kontrak Rp2,14 miliar tersebut sudah melewati batas waktu deadline tanggal 12 Oktober 2022 lalu.

Hal ini membuat Wali Kota Bogor Bima Arya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor Chusnul Rozaqi meminta agar kontraktor melakukan perbaikan serta mengerjakan proyek sesuai spesifikasi juga perencanaan.

“Kami tidak bisa mengambil tindakan, karena masih dalam lingkup pengerjaan. Saya hanya sampaikan hormatilah semasa waktu pelaksanaan kontrak. Kontrak itu hukum perdata bukan pidana,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Kota Bogor Sekti Anggraini, Kamis (10/11/2022).

Baca juga  Bima Arya Kenalkan Kajari Baru Kepada Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Bogor

Sekti menyebut, bahwa pada pengerjaan proyek tersebut ada waktu pemeliharaan, maka pada saat waktu pengerjaan yang pihaknya lakukan ialah bidang pencegahan yang turun ialah bidang datun.

“Jadi dia (datun) memberikan penguatan dan dorongan maupun menegur, karena masih dalam kontrak yang masih bisa di kelola dengan baik. Saya tidak terlalu grasak-grusuk menyebutkan ini Tipikor, ini masih dalam tahun anggaran dan pengerjaan. Jadi kami berikan kesempatan tapi sekaligus pengawasan,” jelasnya.

Sekti menegaskan, dalam kontrak masih ada mekanisme-mekanisme yang bisa dijalankan untuk mencapai hasil yang lebih baik seperti yang diharapkan.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) proyek

Baca juga  Kajari Kota Bogor Berikan Pencerahan Kepada Camat-Lurah Pengelolaan Dana 

mendapati ada satu rumah warga yang pagarnya tidak bisa dibuka karena terhalang adanya pedestrian yang dibangun.

“Jelek banget begini. Pagar rumah orang tidak bisa terbuka, orang tidak bisa keluar. Kontraktor ga becus, saya blacklist,” tegas Bima Arya pada Senin (17/10/2022) .

“Kontraktor nya dan orang-orang yang terlibat saya blacklist, saya catat semua, saya blacklist. Kerjaannya jelek sekali lah, kualitasnya. Pokoknya kalau kita tidak puas, kita tidak akan tanda tangan,” tambahnya.

Bima meminta agar kontraktor memaksimalkan pengerjaan proyek dengan pagu Rp2,5 miliar ini. “Saya minta semua maksimalkan perbaikan,” tegasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top