Lecehkan Murid, Guru Cabul di Bogor Diancam 15 Tahun Penjara
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap oknum guru yang melakukan pelecehan terhadap murid di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Bogor.
Oknum guru berinisial BBS (30) tersebut ditangkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kasus ini kami terima kemarin dari salah satu orang tua korban yang melaporkan bahwa pada saat melakukan kegiatan belajar mengajar anaknya mendapatkan perbuatan tidak senonoh dari salah satu oknum guru,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadilha pada Selasa (12/9/2023).
Kemudian, lanjut Kompol Rizka pihaknya langsung melakukan pemeriksan terhadap saksi dan korban untuk segera menangkap pelaku yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Alhamdulillah dalam kurun waktu 1×24 jam setelah kami merasa pemeriksaan dengan alat bukti cukup dan untuk menghindarkan perbuatan berulang kami melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ucapnya.
Ia mengungkapkan petugas mengamankan pelaku saat dalam perjalanan di wilayah Kota Bogor.
Dari hasil pemeriksaan, lamjut Kompol Rizka, sampai saat ini ada empat korban dan mereka telah dilakukan visum.
Peristiwa pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada Desember 2022 dan terakhir Mei 2023 pada saat para korban duduk di kelas 5.
“Pelaku melakukan perbuatan asusila cabul dengan modus koreksi terhadap aktivitas korban. Pada saat koreksi itu dia (pelaku) dengan sengaja entah menyentuh atau perbuatan yang tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Selain empat korban, pihak kepolisian juga menerima laporan dari empat korban lain. Namun sampai saat ini baru empat korban yang dapat dimintai keterangan petugas.
“Ada empat korban lagi yang kami terima, namun belum dapat dilakukan pemeriksaan, karena kami perlu pendampingan UPTD PPA Kota Bogor,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar.
“Karena hubungan antara pelaku dengan korban juga wali kelas dengan murid, maka pelaku dikenakan pasal pemberatan ada penambahan sepertiga dari ancaman pidana,” pungkasnya. [] Ricky