Kab. Bogor

LBH KBR Desak Pemkot dan Pemkab Bogor Penuhi Kebutuhan Air Warga Sekitar TPA Galuga

TPA Galuga

BOGOR-KITA.com – Keluhan warga sekitar tempat pembuangan akhir (TPA) Galuga, Kecamatan Cibungbulang belum teratasi sampai saat ini. Hak warga tak kunjung dipenuhi oleh Pemerintah Baik Kota maupun Kabupaten Bogor,

Warga hanya mendapat janji namun tak satupun terealisasi.  Hal ini dikemukakan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Kadilan Bogor Raya (LBH KBR) Prasetyo Utomo  kepada BOGOR-KITA.com, di Cibinong, Rabu (25/3/2015).

Prasetyo mengemukakan, LBH KBR sempat memfasilitasi warga sekitar TPA Galuga beraudiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Pertemuan sudah berlangsung dua kali.Pertama dilakukan di Ruang Rapat IV Sekda Kabupaten Bogor, tanggal 6 Maret 2015 dan kedua dilakukan di Ruang Rapat Dinas Kebersihan dan Pertanaman Kota Bogor yang terletak di Desa Galuga 11 Maret 2015. Pemerintah memang koorporatif menerima keluhan serta masukan warga dan menghimpun kurang lebih ada 20 poin keluhan. Salah satunya adalah pengadaan air bersih bagi warga.

Baca juga  Warga Kampung Cimanggurang Keluhkan PT BBH Bongkar Pagar Beton

Warga sempat senang ketika Dinas Kebersihan dan Pertanaman (DKP) dari Kabupaten Kota Bogor yang diwakili Hikayat kembali datang menyambangi daerah tersebut. Namun sayang, pengadaan air bersih bersih misalnya, DKP meminta warga mengajukan permohonan pengadaan sarana air bersih. 

Terkait dengan hal tersebut LBH KBR mendorong Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor merealisasikan janji dan kewajibannya menfadakan sarana air bersih kepada warga sekitar TPA Galuga yang dalam Audiensi di Ruang Rapat Sekda, Pemkab menyatakan akan menggandeng pihak swasta untuk mensubsidi fasilitas yang dibutuhkan khususnya pengadaan sarana air bersih tersebut.

 

LBH KBR juga mendesak Pemkab Bogor agar segera memenuhi hak warga atas air bersih tanpa membebankan tanggung jawab prosedural kepada warga, mengingat air adalah merupakan hak semua manusia untuk memperolehnya sebagaimana termaktup dalam pasal 33 UUD 1945 di mana dalam ayat 2 disebutkan, cabang-cabang produksi yang penting dan yang menguasai hajat hisdup orang banyak dikuasai oleh negara. “Air adalah hajat hidup orang banyak dan merupakan kebutuhan penting dalam kehidupan, maka adalah kewajiban pemda dalam peran sebagai negara dalam otoda untuk memenuhi hal itu tanpa membebankan prosedur berbelit kepada rakyat,” kara Prasertyo. [ Admin

Baca juga  Desak Pengungkapan Kematian Noven, Peradi Kabupaten Bogor Bangun Komunikasi dengan Keluarga Korban
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top