Prasetyo Utomo
BOGOR-KITA.com – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) mengapresiasi langkah Pemkot Bogor yang mencanangkan inventarisasi aset daerah.
“Respon positif Pemkot Bogor untuk segera membentuk tim inventarisasi aset di masing-masing SKPD yang ada di lingkungan Pemkot Bogor untuk menindaklanjuti laporan pemeriksaan BPK tentang aset yang tidak diketahui sebesar Rp1,24 triliun selama pengadaan aset di Pemkot Bogor perlu di apresiasi oleh masyarakat Kota Bogor,” kata Direktur Eksekutif LBH KBR Prasetyoa kepada BOGOR-KITA.com, Sabtu (1/8/2015).
LBH KBR juga mengaresiasi tim yang akan dibentuk pada tanggal 3 agustus 2015 di seluruh OPD di Kota Bogor berdasarkan SK sebagaimana dinyatakan oleh Wakil Walikota Usmar Hariman.
Tapi, imbuh Prasetyo, perlu diingat juga oleh Pemkot bahwa, dalam upaya inventarisasi yang dilakukan oleh tim, haruslah mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi publik. Hal ini perlu diingatkan, karena yang menjadi objek inventarisasi adalah aset daerah. Sehingga, publik atau masyarakat Kota Bogor dapat mengetahui dan mengontrol pemerintah supaya memberikan penanganan dan perhatian serius atas adanya aset yang tidak diketahui sebesar Rp1,24 triliun itu. “Karena apabila aset sebesar Rp1,24 triliun itu tidak dapat diketahui maka sama saja dengan hilangnya aset daerah yang secara otomatis berdampak menjadi kerugian daerah dan negara,” katanya. [] Admin