BOGOR-KITA.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Tb Luthfie Syam mengaku sewot terhadap dinas di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bogor yang lambat membuat laporan tentang penggunaan dana bantuan DKI Jakarta yang sebelumnya digunakan untuk membongkar vila liar di kawasan Puncak. Kelambatan itu membuat bantuan dana berikutnya belum bisa dicairkan. Akibatnya, 300 vila yang sudah disegel belum bias dibongkar. Hal ini dikemukakan Luthfie Syam kepada PAKAR di ruang kerjanya di Kompleks Pemkab, Cibinong, Senin (3/11).
Luthfie mengemukakan, pihaknya sudah menyegel 300 vila liar di Puncak. Namun, sampai akhir 2014 ini tidak akan dilakukan pembongkaran, karena tidak ada dana. Membongkar satu vila membutuhkan dana Rp10 juta. Sementara dana pembongkaran tahun 2013 lalu tersisa Rp457 juta.
Seharusnya, kata Luthfie, ada dana bantuan baru dari Pemerintah DKI Jakarta. Tetapi dana belum cair karena dinas terkait di lingkup Pemkab Bogor belum menyelesaikan laporan penggunaan anggaran tahun 2013.
Pemerintah DKI Jakarta tidak akan mencairkan dana lanjutan karena dalam SK yang ditandatangani Joko Widodo itu disebutkan, uang baru akan cair bila pelaporan kegiatan pada tahun 2013 lalu sudah selesai. “Kita dari Satpol PP sendiri sudah selesai, tinggal Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) lainnya yang belum menyelesaikan. Akibatnya, kami kena getahnya,” kata Luthfie. Harian PAKAR/Admin