Langgar PPKM, Satpol PP Segel 9 Restoran dan Cafe di Kota Bogor
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor tidak henti melakukan pelaksanaan penindakan dan penegakan kedisiplinan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Berdasarkan data dari Satpol PP Kota Bogor, dari periode 6 Agustus 2021, sebanyak sembilan tempat usaha dinyatakan melanggar aturan PPKM, sehingga diberikan sanksi tegas sesuai peraturan.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustiansyah mengatakan, pada pelaksanaan kegiatan dan penegakan aturan PPKM pada tanggal 6 Agustus, ada sembilan tempat usaha yang melanggar. Sebagai sanksinya, tempat usaha itu akhirnya ditutup sementara.
“Penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar sudah dilakukan, ada sembilan tempat usaha yang ditutup sementara karena melanggar PPKM,” ucap Agus, Minggu (8/8/2021).
Agus memaparkan, sembilan tempat usaha yang ditutup sementara yakni, Kedai Soto Rayahu di Jalan Padjajaran Indah 5, Two Stories di Jalan Padjajaran Indah 5, VJS di Jalan Padjajaran Indah 5, Kopi Nako di Jalan Padjajaran Indah 5, Bebek Slamet di Jalan Padjajaran Indah 5, Kawan Baru di Jalan Padjajaran Indah 5, Pastaboom di Jalan Padjajaran Indah 5, True Color di Jalan Binamarga 2, dan Co.Choc di Jalan Binamarga 2.
“Penutupan tempat usaha berlaku sampai PPKM selesai di Kota Bogor. Para pelanggar itu diantaranya restoran dan cafe. Pelanggaran yang dilakukan yaitu dine in di lokasi restoran dan cafe tersebut,” paparnya.
Dengan demikian, Agus mengimbau kepada para pelaku usaha untuk mematuhi dan menjalankan aturan berlaku.
“Saya imbau pelaku usaha agar mematuhi danenjalankan aturan sesuai dengan surat edaran Walikota Bogor nomor 440/3986-Huk-Ham, tentang perpanjangan kedua pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor,” tutupnya. [] Ricky