Kab. Bogor

Langgar Perbup Bogor 120/2021, Truk Tambang Diputarbalik

BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Petugas Unit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang beserta sejumlah warga yang peduli penegakan Perbup 120 tahun 2021 tentang aturan jam operasional angkutan tambang, memutar sejumlah truk tronton yang tetap melintas di waktu siang hari di jalan utama Parungpanjang.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor telah memberlakukan Perbup Bogor 120/2021 yang melarang kendaraan truk angkutan tambang melintas pada waktu siang hari.  Truk tronton tambang boleh melintas dimulai jam 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.

“Kami dari Satpol PP hanya membantu saja melakukan penertiban berdasarkan atas adanya aduan masyarakat. Untuk info detail silahkan hubungi pimpinan,” ungkap Dadang Kosasih, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang, Rabu (12/10/2022).

Baca juga  Agus Ridho: Jika Terus Melanggar, Pemerintah Bisa Evaluasi Izin Usaha dan Angkutan Tambang

Seorang tokoh muda  dan aktivis sosial lingkungan, Yayan mengaku sangat mengapresiasi sikap tegas dari jajaran Satpol PP Parungpanjang yang berani menertibkan lalu lalang kendaraan truk tambang yang jelas melanggar aturan Perbup 120 melintas di siang hari.

“Salut untuk Satpol PP yang selama ini terus bersama kami menertibkan lalu lalang truk tambang. Semua truk tronton tambang yang melanggar aturan diputar balik arahnya,” ungkap Yayan.

Hal senada diucapkan Emang Suherman, aktivis sekaligus tokoh politik muda dari Kecamatan Parungpanjang. Ia mengaku berterima kasih pada petugas Satpol PP dan sejumlah masyarakat yang peduli pada penegakkan Perbup 120/2021 soal aturan jam operasional truk tambang.

“Tindakan tegas aparat berwenang akan memberi dampak positif dan perbaikan bagi pelaksanaan penegakan Perbup 120 tahun 2021,” ucapnya. [] Fahry

Baca juga  Ulang Tahun ke-6, RS EMC Sentul City Gelar Colour Run
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top