Kota Bogor

Lahan Usaha Digusur, PKL SMPN 19 Kota Bogor Ngadu ke Dewan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitaran SMPN 19 Kota Bogor, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Bogor pasca digusur pada Mei 2021 dan Februari 2022 silam, Senin (22/8/2022).

Aspirasi para PKL ini pun ditampung langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto didampingi oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor yang membidangi masalah perekonomian dan perdagangan, Edi Darmawansyah.

Perwakilan PKL, Nuriman mengeluhkan semenjak digusur pada Februari 2022 silam, ia dan 16 PKL lainnya kehilangan mata pencaharian, sehingga tidak memiliki pemasukan. Padahal sejak 2012 ia telah menggantungkan hidupnya dari berjualan kuliner di sekitaran SMPN 19 Kedung Halang.

Baca juga  17 Mahasiswa Asing IPB Dikenalkan Budaya dan Sejarah Bogor

“Kami ingin ada kejelasan apakah kami mendapatkan relokasi atau tidak, karena sudah tujuh bulan sejak Februari, kami tidak memiliki pemasukan,” kata Nuriman.

Mendengar keluhan para PKL, Atang pun mendorong Komisi II DPRD Kota Bogor, untuk menindaklanjutinya. Sebab, menurutnya, warga yang tidak berpenghasilan perlu dicarikan jalan keluarnya oleh Pemerintah.

“Komisi II kita tugaskan untuk mencari solusi terbaik. Fungsi jalan, trotoar, drainase kembali berfungsi sebagaimana mestinya, termasuk giat belajar mengajar di sekolah harus dipastikan tidak terganggu. Di sisi lain, perlu dicarikan solusi terbaik agar warga yang berprofesi PKL ini dapat meneruskan mata pencahariannya. Baik melalui relokasi ataupun penempatan space khusus,” ungkapnya.

Menindaklanjuti hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Edi Darmawansyah beserta anggota Komisi II DPRD Kota Bogor pun menggelar rapat kerja dengan Camat Bogor Utara, Lurah Ciparigi dan Kepala Sekolah SMPN 19 Kota Bogor, guna mendapatkan informasi lebih lengkap terkait persoalan ini.

Baca juga  Bima Arya Apresiasi Usul Inisiatif Raperda Cegah Perilaku Penyimpangan Seksual

Dalam rapat tersebut, Edi menekankan dalam setiap penertiban PKL di Kota Bogor, wajib bagi Pemerintah Kota Bogor menyediakan tempat relokasi. Karena, jika tidak disiapkan, maka akan berdampak kepada hajat hidup pedagang yang tentunya berdampak kepada kesejahteraan hidup warga.

Berdasarkan  Perpres 125 tahun 2012 perlu adanya tim relokasi yang melibatkan para pedagang dan perlu ditentukan titik relokasinya.

“Sah-sah saja ada penertiban, tapi wajib bagi pemkot bogor untuk membina PKL ini, tidak hanya sekadar digusur. Dalam konteks penertiban, hemat kami di DPRD tidak hanya sekadar diusir dan harus ada solusi. Kalau sekarang mereka pengangguran, tidak bisa bayar cicilan karena digusur siapa yang tanggungjawab,” jelas Edi. [] Ricky

Baca juga  Anggota DPR RI, Irwan Asman Bakal Selesaikan Permasalahan PTSL di Kota Bogor
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top