BOGOR-KITA.com – Program bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) hanya bagi warga pemilik lahan. Jika rumah tidak layak huni berada di atas lahan yang bukan milik, tidak berhak mendapat bantuan.
Hal ini dikmeukakan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Jonggol, Tince di Jonggol, Senin (15/7/2019)
Menurut Tince, tidak sedikit warga miskin mengeluhkan status kepemilikan lahan tersebut. Namun, tetas Tince, kepemilikan lahan merupakan syarat memperoleh bantuan.
“Salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan Rutilahu yakni lahan yang ditempati miliknya sendiri,” ujar Tince.
Bukti kepemilikan lahan itu tidak harus sertifikat, boleh bentuk lain yang menyatakan lahan tersebut benar miliknya sendiri bukan milik orang lain.
“Untuk tahun 2019 Pemkab Bogor akan mengucurkan bantuan rutilahu sebanyak 12 unit ke tiap desa. Ada 5.000 unit rumah di 39 Kecamatan dan 414 Desa yang menjadi target sasaran bantuan di tahun 2019 ini,” kata Tince.
Dana yang disediakan pemerintah Kabupaten Bogr untuk perbaikan rutilahu memang masih sangat kurang. Untuk menutupi kekurangan anggota dewan akan mencari dana tambahan. Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Wawan Hikal Kurdi meminta perusahaan ikut berpartisipasi dalam bentuk Corporate Social Responsibility atau CSR.
”Terkait hal ini para camat diharapkan menyosialisasikan Perda nomor 6 tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, agar perusahaan berkontribusi dalam pemberian bantuan rutilahu,” ujar Wawan Hikal. [] Admin/Pkr