Kab. Bogor

LADK Hanura Kabupaten Bogor Rp 0, Kinerja KPU – Bawaslu Disorot

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Laporan awal dana kampanye (LADK) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Bogor Rp 0. Hal ini berdasarkan data yang dirilis KPU Kabupaten Bogor per 12 Januari 2024.

Berdasarkan data tersebut, saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) Partai Hanura Rp 0, penerimaan Rp 0, pengeluaran Rp 0 dan saldo Rp 0.

Pengamat politik Yusfitriadi menduga ada yang janggal dari LADK Partai Hanura Kabupaten Bogor.

“Tentu bagi saya jelas-jelas sudah melanggar aturan. Pertama, saldo awal. Tidak mungkin ketika membuka RKDK tidak memasukkan saldo awal buku rekening, berapapun saldonya,” ujar Yusfitriadi, Selasa (23/1/2024).

Yusfitriadi mempertanyakan terkait LADK Partai Hanura Kabupaten Bogor tersebut.

Baca juga  Warga Keluhkan Kerusakan Alat Lab Cek Darah Di UPT Puskesmas Rumpin

“Pertanyaannya apakah partai tersebut menyerahkan RKDK apa tidak, kalau tidak jelas melanggar peraturan dan perundang-undangan. Kalau sudah menyerahkan RKDK, apa mungkin rekening tidak memiliki saldo awal?,” ujar dia.

Diketahui, kata Yus sejumlah atribut Hanura bertebaran di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Bogor.

“Pertanyaanya ketika dalam pelaporan sama sekali 0, menggunakan dana siapa atribut yang dipasang tersebut dan mengapa tidak dilaporkan. Jika memang tidak dilaporkan, sudah jelas partai Hanura melanggar undang-undang dan peraturan KPU tentang kampanye,” tanya dia.

Berdasarkan hal itu, Yusfitriadi pun menyoroti kinerja KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor.

“Sangat mungkin KPU tidak profesional. Bisa jadi Partai Hanura sudah menyerahkan RKDK, sudah melaporkan penerimaan dan pengeluaran, namun KPU tidak memasukannya secara profesional, baik melalui sistem maupun secara manual. Namun jika benar partai Hanura tidak menyerahkan RKDK otomatis tidak melaporkan, maka KPU harus memberikan treatment sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” kata Yus.

Baca juga  Ketua Nasdem Kabupaten Bogor Tanggapi Isu Pungutan Uang Bansos

Sambungnya, ketika melihat Partai Hanura dengan kondisi seperti pada data tersebut, harusnya Bawaslu menjadikannya temuan pelanggaran. Sehingga segera diproses secara hukum yang berlaku. Jika tidak maka kinerja Bawaslu dan peran pengawasan Bawaslu benar-benar tidak ada dalam pengawadan dana kampanye.

Kasubag Teknis KPU Kabupaten Bogor Emilia, menyatakan pihaknya menerima LADK dari seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 sesuai dengan apa yang diinput partai politik. Kata dia, dana kampanye bisa berupa barang maupun uang. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top