BOGOR-KITA.com – Setelah masalah air minum, kali ini Komite Warga Sentul City (KWSC) bersoal dengan PT Sentul City terkait status lahan rumah mereka.
Kedua belah pihak hadir di ruang rapat Badan Pertanahan Nasional di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (16/1/2019).
Sekitar 30 warga KWSC dan juga dua orang divisi legal PT. Sentul City hadir diterima Kasie 1 Badan Pertanahan Kabupaten Bogor Budi Kristiyana dan Kasie 2 Wendi.
Sekretaris KWSC Aswil mengungkapkan, pertemuan hari ini bagi KWSC adalah untuk memfasilitasi keluhan warga.
“Warga merasa tidak diperlakukan secara adil terkait dengan status lahan dan rumah mereka di Perumahan Sentul City,” kata Aswil.
Deni Erliana menambahkan, pihaknya ingin agar BPN menekan Sentul City agar memperjelas sertifikat rumah yang sudah mereka beli di Perumahan Sentul City.
“Tapi saya kecewa dengan sikap BPN,” kata Deni.
Oleh sebab itu, kata Deni, KWSC kemungkinan akan ke Ombudsman untuk melaporkan BPN Kabupaten Bogor.
“Saya ingin Ombudsman melakukan sesuatu, BPN harus melakukan apa yang menjadi kewajibannya,” pungkasnya.
Ditemui setelah audiensi, divisi legal PT. Sentul City, Faisal Farhan menuturkan sejauh ini kita baru mengakomodir atas identifikasi masalah – masalah yang disampaikan di forum. Kita akan sampaikan ke manajemen. Saya sudah catat semua keluhan warga dan sudah melakukan identifikasi masalah.
“Ini menjadi catatan saya untuk dilaporkan ke manajemen,” tuturnya. Ia mengaku secepatnya akan membawa keluhan warga ke dalam rapat manajemen. [] Hari