Kab. Bogor

Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Ihsan Ayatullah jadikan Audit BPK ‘Ladang Bisnis’

ade yasin
Dinalara Butar Butar sedang bacakan eksepsi terdakwa Ade Yasin

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Kuasa Hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butar Butar, SH MH menyebutkan bahwa Ihsan Ayatullah memanfaatkan momentum audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat sebagai ‘ladang bisnis’.

“Di BAP Ihsan ternyata dari tahun 2019 bersama dengan Ruli (Kasubag Keuangan Setda Kabupaten Bogor) sudah punya niat terencana mengumpulkan uang dari orang-orang atau SKPD,” ungkap Dinalara kepada wartawan di Cibinong, Kamis (21/7/2022).

Ihsan Ayatullah merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor. Ia kini berstatus terdakwa pemberian uang kepada pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.

Dinalara menyebutkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ihsan, tertulis bahwa Ihsan dan Ruli mengumpulkan uang sisa uang dari hasil meminta ke SKPD dan pengusaha untuk “pengamanan” audit BPK.

Baca juga  Ade Yasin Apresiasi Pesapon dan Petugas Kebersihan

“Uang tersebut mereka simpan di dalam satu rekening untuk bagi-bagi. Ini membuktikan bahwa mereka sudah mencari keuntungan dari tahun 2019,” kata Dinalara.

Kemudian, keterangan BAP Ihsan itu diperkuat dengan adanya sadapan KPK mengenai percakapan antara Ihsan dan Ruli pada bulan Maret 2022. Saat itu, Ruli berkata kepada Ihsan menggunakan Bahasa Sunda, yakni “duren muruluk asak” yang artinya adalah durian terkumpul matang.

Uang yang dihimpun oleh Ihsan mencapai Rp1,9 miliar. Tapi, hingga kini KPK tidak mengungkap berapa nominal uang yang diterima pegawai BPK. Dinalara menduga nominal tersebut sengaja tak diungkap KPK karena khawatir diketahui mengenai adanya selisih.

Ia mengatakan, sejak penjemputan Ade Yasin sebagai saksi di kediamannya oleh KPK pada 27 April 2022 dini hari, hingga kini tidak ada alat bukti apa pun yang menyatakan Ade Yasin memerintahkan Ihsan untuk mengumpulkan uang dari berbagai pihak.

Baca juga  200 Masyarakat Terjaring Razia Masker di Cibinong

“Bahkan Ihsan sendiri pun dalam BAP (berita acara pemeriksaan) mengakuinya bahwa Ade Yasin tidak memerintahkannya,” kata Dinalara.

Sidang terdakwa Ade Yasin di perkara suap BPK sudah memasuki agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor pada Rabu, 20 Juli 2022.

Sidang selanjutnya dijadwalkan Senin, 25 Juli 2022 dengan agenda penyampaian replik atau jawaban balasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas eksepsi dari terdakwa Ade Yasin.

Salah satu JPU KPK, Roni Yusuf saat ditemui usai sidang pembacaan eksepsi, menyebutkan bahwa akan menanggapi nota keberatan dari terdakwa Ade Yasin.

“Terkait dengan ekspesi itu, kami akan bahas dalam tanggapan eksepsi dan akan diuraikan lagi terkait dengan poin-poin yang terkait dengan ekspesi terdakwa,” ujar Roni Yusuf.

Baca juga  Warga Pertanyakan Proyek Pembangunan Jembatan di Diskanak Kabupaten Bogor

Ia menjelaskan isi dakwaan yang intinya arahan Ade Yasin kepada Ihsan Ayatullah, yaitu agar Kabupaten Bogor mendapatkan WTP.

“Dalam dakwaan sudah diuraikan bahwa Ade Yasin diarahkan kepada Ihsan Ayatullah untuk mengkondisikan agar bisa WTP. Makannya Ihsan atas arahan Bupati tersebut bisa meminta uang kepada SKPD dan kontraktor untuk memenuhi keinginan dari BPK tersebut,” tuturnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top