-

KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Bimtek Aplikasi Dana Kampanye

BOGOR-KITA.com – Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi adakan bimbingan teknis dana kampanye untuk peserta pemilu parpol dan pasangan calon peserta pemilu 2019 di Gedung Augusta , Kabupaten Sukabumi, Jumat 21/12/2018.

Bimbingan teknis tersebut diikuti oleh seluruh operator dana kampanye peserta pemilu 2019 untuk mempersiapkan diri menghadapi audit dana kampanye supaya sesuai dengan aturan.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman menuturkan bimbingan teknis sistem tersebut dimaksudkan agar peserta pemilu memahami aplikasi sistem dana kampanye. Karena, lanjut dia, setiap transaksi dan pembiayaan kampanye wajib dilaporkan kepada KPU di setiap tingkatan, sistem ini memudahkan partai politik terkait akuntabilitas biaya.

Kewajiban parpol ke depan dalam hal dana kampanye adalah laporan awal dana kampanye (sudah dilaksanakan), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (harus disampaikan tanggal 2 januari 2019) serta ada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, lalu setelah tuntas laporan maka nanti akan diaudit oleh akuntan publik yang ditetapkan oleh KPU, pertanggungjawaban dana kampanye ini akan mengoptimalkan bahwa kampanye yang dilaksanakan peserta pemilu lebih berintergritas dan bermartabat dan intinya bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga  Sempat Mati Suri, BIJB Kertajati Bakal Terbangkan Jemaah Haji 27 Mei Ini

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top