Kota Bogor

Kota Bogor Naik ke PPKM Level 2, Ini Tanggapan Bima Arya

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kota Bogor mengalami kenaikan status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 2.

Hal itu sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin, (29/11/2021).

“Itu seluruh Jabodetabek (PPKM) level 2. Kita naik ke level 2. Banyak sekali kota/kabupaten naik level 2,” ucap Wali Kota Bogor Bima Arya kepada awak media, Selasa (30/11/2021).

Bima mengaku, pihaknya masih coba mendalami dan menganalisa beberapa kemungkinan penyebab kenaikan level PPKM setelah satu bulan berada di status PPKM level 1.

Baca juga  Bima Arya Ingatkan Warga Tetap Patuhi Prokes usai Divaksin

“Ada beberapa kemungkinan. Pertama, karena skrining yang dilakukan karena PTM (Pembelajaran Tatap Muka). PTM ini kan kita sedang skrining dan kemarin muncul beberapa puluh kasus lagi. Kemungkinan pertama itu,” katanya.

Kedua, lanjut Bima, kemungkinan melihat tindakan tracing yang sudah tidak seperti dulu lagi.

“Tapi sejauh ini belum ada indikasi lonjakan. Belum ada indikasi lonjakan dari segi BOR (Bed Occupancy Ratio, red) belum ada. Varian baru belum ada. Kita masih tetap cermati itu,” paparnya.

Sebelumnya, sejak awal November Kota Bogor berada di status (PPKM) Level 1. Namun kini Kota Bogor kembali turun ke PPKM Level 2.

Hal itu setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan teknis sebagai dasar perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk 30 November-13 Desember 2021.

Baca juga  Pemkot Beli Lahan Tambahan untuk Tampung Semua PKL

Dari salinan Inmendagri, tercatat ada 10 daerah di wilayah Jabodetabek yang mengalami kenaikan status level dari sebelumnya, termasuk Kota Bogor.

Selain Kota Bogor, yakni Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara dan Kota Jakarta Pusat, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi.

Adapun dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali pada periode 16-19 November, kesepuluh daerah di atas masih berstatus Level 1. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top