Kab. Bogor

Korban Terdampak Bencana Angin Kencang di Bogor Akan Dapat Bantuan

BOGOR-KITA.com, CIBUNGBULANG – Pemkab Bogor melalui leading sektor dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan (DPKPP) mengatakan bahwa korban terdampak bencana angin kencang akan mendapatkan bantuan rehabilitasi kerusakan.

Saat ini, DPKPP bersama sejumlah instansi terkait masih melakukan giat assesment untuk mendapat data lengkap jumlah maupun jenis kerusakan rumah – rumah yang terdampak bencana tersebut.

“Secara umum ada ratusan rumah terdampak bencana, dengan skala rusak ringan, sedang dan berat,” ucap Kabid Perumahan DPKPP Kabupaten Bogor, Iin Kamaludin saat dikonfirmasi langsung media, Jum’at (6/9/2024).

Iin menjelaskan, ratusan rumah terdampak bencana itu tersebar di 17 desa dari 7 wilayah kecamatan. Pihak DPKPP akan memberikan bantuan untuk rumah terdampak skala rusak sedang dan berat. Dan untuk skala ringan akan ditangani pihak pemerintah Desa setempat.

Baca juga  Peringati HUT Pramuka Ke 61, Camat Parung Beri Penghargaan Panca Warsa

Terkait jenis dan jumlah besaran bantuan, Kabid Perumahan DPKPP mengatakan, hal tersebut masih menunggu dari hasil assesment lengkap tim yang turun ke lokasi.

“Namun sesuai aturan yang ada, jenis bantuan yang akan diberikan berbentuk uang, jumlahnya sesuai dengan tingkat kerusakan yang di alami rumah terdampak bencana,” imbuhnya.

Untuk teknis penyaluran bantuan, lanjutnya, akan dilakukan dengan dua cara yaitu, jika satu wilayah terdapat banyak jumlah korban, maka akan dibuat pokmas. Dan untuk wilayah yang jumlahnya sedikit akan disalurkan langsung.

“Untuk jumlah besaran bantuan, sesuai aturan yang ada, untuk rusak ringan maksimal 15 juta dan untuk rusak berat maksimal 25 juta,” paparnya.

Baca juga  Simpang Jampang Bomang Semrawut-Macet, Sarana Lalu Lintas Diusulkan

Sistem penyaluran bantuan akan dikoordinasikan dengan semua pihak terkait berdasarkan hasil assesment. Termasuk dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa.

“Karena nanti saat pelaksanaan dan penggunaan anggaran akan dilakukan monitoring dan evaluasi (monev). Selain itu, para penerima bantuan ini juga harus membuat laporan penggunaan dana bantuan tersebut,” tutupnya. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top