Nasional

Korban Program Haji Furoda Laporkan Pimpinan PT Jazira Halal Wisata ke Polres Metro Jaksel

Endra SH

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Dua warga Bekasi melaporkan pimpinan PT Jazira Halal Wisata ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana program haji furoda tahun 2025.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/929/III/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 6 Maret 2026. Pelaporan dilakukan oleh Aldilla Fakhri Romadhona dan Nor Rofika Hidayah dengan didampingi kuasa hukum R. Bazri Hambakung, SH., MH., serta Endra, SH dari Kantor Hukum R. Bazri Hambakung & Rekan.

Pihak yang dilaporkan adalah PT Jazira Halal Wisata, dengan FN sebagai Direktur Utama dan NY sebagai Direktur.

Kuasa hukum pelapor, R. Bazri Hambakung, mengatakan kliennya tertarik mengikuti program haji furoda tahun 2025 setelah melihat promosi yang berisi informasi mengenai harga paket, fasilitas, jadwal keberangkatan, serta pembimbing haji.

Baca juga  3 Kelompok Ini Dapat Prioritas Suntik Vaksin Covid 19

Menurut Bazri, pada 3 Februari 2025 kliennya bertemu dengan NY selaku Direktur PT Jazira Halal Wisata. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, kliennya ditawari program keberangkatan haji furoda dengan menggunakan visa haji mujamalah.

“Klien kami dijanjikan dapat berangkat ke Tanah Suci Makkah menggunakan visa haji mujamalah,” ujar Bazri.

Ia menyebutkan total dana yang telah diserahkan kliennya mencapai USD 37.000. Jika dikonversikan dengan kurs Rp16.767,60 per dolar AS, jumlah tersebut sekitar Rp620.401.200. Selain itu terdapat tambahan biaya manasik dan perlengkapan sebesar Rp10.000.000, sehingga total dana yang telah dibayarkan sekitar Rp630.401.200.

Namun menurut kuasa hukum pelapor, hingga musim haji 2025 berakhir kliennya tidak diberangkatkan ke Tanah Suci. Bazri juga menyebut dokumen yang diperlukan untuk keberangkatan haji tidak pernah diproses atau diberikan kepada kliennya.

Baca juga  Pertamina Foundation Ukir Senyum Anak-anak Korban Gempa Cianjur lewat Bantuan Pendidikan

Ia menambahkan sejak Juni 2025 hingga Februari 2026 kliennya telah beberapa kali meminta klarifikasi dan pengembalian dana kepada pihak perusahaan. Namun hingga kini, kata dia, pengembalian dana tersebut belum terealisasi.

Pelapor juga menyatakan bahwa pihak perusahaan yang berkantor di Kawasan Jakarta Selatan disebut semakin sulit dihubungi.

Pihak pelapor menduga kemungkinan terdapat korban lain dalam kasus serupa. Namun menurut mereka para korban belum saling terhubung sehingga belum dapat melakukan pelaporan secara bersama-sama.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Jazira Halal Wisata belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas dugaaan penipuan perjalanan ibadah haji tersebut serta memberikan kepastian hukum bagi para korban. [] Hari

Baca juga  30 Prediksi Perubahan Perilaku Konsumen di New Normal  
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top