Regional

Komisi V DPRD Banten Kunker ke Disdik Jabar

BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Kunjungan Kerja (Kunker) anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, ke Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dalam rangka studi komparasi mengenai persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun pelajaran 2020/2021.

Rombongan anggota DPRD Banten ini berlangsung di Operation Room (Opro) Disdik Jabar, Senin (2/3/2020). Dari Disdik Jabar, dihadiri oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Atas (PSMA), Yesa Sarwedi Hamiseno dan Pengawas sekaligus Sekretaris PPDB 2019, Dian Peniasiani.

Studi komparasi persiapan PPDB ini masih membahas sistem regulasi, sosialisasi, informasi, dan berbagai aspek pengaduan. Kabid PSMA, Yesa Sarwedi mengatakan, pada PPDB 2020 terdapat beberapa penyeleksian untuk jalur SMA.

Baca juga  Ridwan Kamil Puji Gerak Cepat Bupati Karawang Tangani Banjir

“Yaitu, jalur zonasi minimal 50%, jalur prestasi maksimal 30% (terbagi menjadi akademis dan non-akademis), perpindahan tugas orang tua/guru maksimal 5% serta jalur afirmasi (keluarga ekonomi tidak mampu dan anak berkebutuhan khusus) 15%,” tuturnya.

Sementara itu, Pengawas dan Sekretaris PPDB 2019, Dian Peniasiani, menjelaskan, untuk jalur zonasi diprioritaskan domisili peserta didik dengan sekolah yang dituju dan anak penyandang disabilitas. Sedangkan jalur afirmasi, diperuntukkan bagi pemilik keluarga ekonomi tidak mampu (KETM).

“Untuk jalur prestasi ditujukan bagi peserta didik di luar zonasi sekolah bersangkutan serta berdasarkan nilai USBN/UN dan hasil perlombaan (bidang akademis/non-akademis),” ujarnya..

Adapun langkah dalam memilih sekolah pada PPDB 2020, lanjutnya, yakni calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur dari tiga jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi. Kemudian, domisili calon peserta didik berdasarkan pada alamat kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

Baca juga  DPR RI Harus Mengutamakan RUU yang Paling Prioritas di 2020

“Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik juga dapat melakukan pendaftaran melalui prestasi di luar zonasi domisili peserta didik,” paparnya.

Anggota DPRD Provinsi Banten, Yeremiah Mendrofa mengaku mendapat banyak masukan terkait penyelenggaraan PPDB. Pihaknya akan terus melakukan berbagai perbaikan demi kesuksesan PPDB, pungkasnya. []Roni

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top