Komisi III DPR RI Bakal Panggil Pihak Terkait Masalah Tambang di Parungpanjang
BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Pimpinan Komisi III DPR RI, Habiburokhman berjanji akan secepatnya melakukan rapat internal dan memanggil semua pihak terkait aktivitas pertambangan di Kabupaten Bogor untuk membantu menyelesaikan permasalahan dampak usaha tambang.
Hal ini menjadi kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Ketua Komisi III dan para anggota Komisi III dengan perwakilan warga masyarakat dari Kecamatan Parungpanjang terkait penyelesaian masalah pertambangan.
“Tadi kesimpulannya Ketua dan para anggota Komisi III DPR RI sepakat permasalahan ini segera diselesaikan, karena bila mengacu pada UU Minerba pertambangan dan transporter ini jelas sudah melanggar aturan,” ucap Junaedi Adi Putra, Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT), Kamis (7/3/2024).
Dalam kegiatan RDP Komisi III DPR RI tersebut,, warga Parungpanjang diwakili Gerakan Masyarakat Parung Panjang Untuk Perubahan (Gampar) dan Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT).
Perwakilan warga masyarakat tersebut menyampaikan permasalahan aktivitas mobilisasi truk tambang dengan muatan yang berlebih (overload) di Kecamatan Parungpanjang dan sekitarnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Gampar Saeful Anwar dan Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) Junaedi Adi Putra serta beberapa perwakilan dari tokoh masyarakat Parungpanjang.
“Kami menyampaikan permasalahan ekploitasi tambang dan mobilisasi truk tambang dengan segala dampak turunan masalahnya seperti kerusakan infrastruktur jalan, kecelakaan serta kemacetan lalu lintas, pungli dan pelibatan sopir anak dibawah umur,” papar Junaedi Adi Putra.
Sementara Ketua Gampar, Saeful Anwar mengatakan, beberapa aspirasi telah disampaikan yang sebelumnya sudah menjalin komunikasi dan permohonan audensi melalui surat Nomor : 004/gampar/01/ 2024 dengan Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Habiburokhman (Fraksi Gerindra) terkait permasalahan di Kecamatan Parung panjang.
“Ada berbagai aspirasi yang kami telah sampaikan kepada Komisi III DPR RI baik itu soal permasalahan maupun permohonan di dalam penanganan masalah tambang,” tukas Saeful Anwar.
Berikut aspirasi dan permohonan dari perwakilan warga yang disampaikan dalam RDP dengan Komisi III DPR RI :
Jangka Panjang
1. Segera mewujudkan jalur khusus tambang yang selama ini belum terealisasi.
2. Penegakan Perbup nomor : 56/2023 tentang pembatasan jam operasional truk tambang di Kabupaten Bogor.
3. Pemerintah Pusat segera mengambil alih permasalahan ekploitasi tambang dan mobilisasi truk tambang dengan muatan berlebih (overload).
4. Mengubah Perbup (pelaturan Bupati). Menjadi Perda( pelaturan Daerah) yang secara khusus memiliki kekuatan hukum tetap atas permasalahan yang ada.
Jangka Pendek
1. Mempercepat pembuatan kantung parkir
2. Memperbaiki kerusakan infrastruktur jalan Kabupaten dan Provinsi yang ada di Kecamatan Parung Panjang,
Cigudeg, Rumpin, dan Gunung Sindur
3. Mencabut segala bentuk uji coba/buka tutup jam operasional truk tambang pukul 13.00-16.00 WIB. [] Fahry