Nasional

KLH Beri Tenggat 2 Bulan, Rest Area Tak Patuh Terancam Sanksi Pidana

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan peninjauan pengelolaan sampah di sejumlah rest area di ruas tol. Dari hasil peninjauan tersebut, ditemukan bahwa sebagian besar fasilitas pengelolaan sampah masih belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Hanif Faisol mengatakan bahwa hampir seluruh rest area di ruas tol dari Jakarta hingga Surabaya, sekitar 61 unit, telah diberikan paksaan pemerintah untuk menyiapkan sarana pengelolaan sampah.

Namun, dari sekitar 60 rest area yang ditinjau, baru satu hingga dua lokasi yang dinilai memenuhi persyaratan yang diminta oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Ia melanjutkan bahwa para pengelola rest area masih memiliki waktu tenggat selama dua bulan untuk memenuhi ketentuan tersebut. Jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi, pemerintah akan memberikan sanksi yang lebih berat hingga sanksi pidana.

Baca juga  Berhaji Tahun 2020, Seperti Mendapatkan 'Tiket Emas'

“Saya dan Pak Direktur Bina Marga sudah mengingatkan dalam dua bulan tidak terpenuhi, maka kita akan memberikan sanksi pemberatan dengan pidana,” ungkap Hanif Faisol dikutip Selasa, (17/3/2026).

Untuk mempercepat perbaikan pengelolaan sampah, pada 2 April mendatang KLH bersama Kementerian Pekerjaan Umum akan mengundang seluruh penanggung jawab rest area. Pertemuan tersebut bertujuan memberikan pedoman mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan agar pengelolaan sampah dapat berjalan sesuai aturan.

“Kami dengan Kementerian PU akan memberikan guidelines apa-apa yang harus dilakukan terkait penyelenggaraan menjadikan rest area sebagai simpul dalam tata laksana sampah,” jelasnya.

Pemerintah menargetkan pada Juni mendatang seluruh rest area sudah memenuhi standar pengelolaan sampah. Dengan demikian, sampah yang dihasilkan oleh para pengguna rest area dapat dikelola sesuai norma yang telah ditetapkan.

Baca juga  Jawab Harapan Ratusan Wasit, PSSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Jaminan Sosial

Selain di rest area, KLH juga melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sampah di terminal. Dari hasil peninjauan di sekitar 10 terminal, ditemukan bahwa hampir seluruhnya belum memiliki sistem penanganan sampah yang sesuai standar dan juga belum dilengkapi dokumen lingkungan.

“Dari sejumlah terminal mungkin ada 10 (terminal) yang kami singgah, semuanya belum dilengkapi dengan dokumen lingkungan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam waktu segera akan menyampaikan paksaan pemerintah kepada seluruh pengelola terminal agar segera memperbaiki pengelolaan sampah.

“Kami akan memberikan dua arahan, pertama menyelesaikan segera persetujuan lingkungan, kedua akan menyiapkan penyelesaian permasalahan sampah. Terutama terminal besar seperti Purabaya dengan 45.000 orang per hari, ini menjadi penting harus dibangkitkan sebagai simbol pengelolaan sampah yang bagus,” pungkasnya. [] Ricky

Baca juga  Kunjungi Lokasi Banjir di Sumut, KLH Temukan Aktivitas Pemicu Banjir
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top